JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Regulasi baru ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri BPR agar lebih kompetitif di tengah tantangan sektor perbankan yang semakin dinamis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga turut menyampaikan bahwa peresmian berlakunya POJK tersebut juga ditujukan untuk mendorong kinerja industri BPR, sehingga mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.
BACA JUGA:Tak Cukup Bermodal Integritas, Bima Arya Minta Kepala Daerah Wajib Bangun Kemandirian Fiskal
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ucap Dian kepada media secara daring, pada Jumat, 3 Juli 2026.
Lebih lanjut, Dian juga menambahkan bahwa dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.
Selain itu, POJK ini juga mengatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
"POJK Nomor 7 Tahun 2026 memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti," tutup Dian.
BACA JUGA:Siap-Siap, Pelaku Perundungan Nakes dan Tenaga Medis Bisa Dipidana dengan Aturan Ini
Diketahui, POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015.
Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, yang terdiri dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR,
Adapun peraturan tersebut diantaranya adalah POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.





