OJK Resmi Terbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026, BPR Wajib Perkuat Modal Inti untuk Tingkatkan Daya Saing

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Regulasi baru ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri BPR agar lebih kompetitif di tengah tantangan sektor perbankan yang semakin dinamis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga turut menyampaikan bahwa peresmian berlakunya POJK tersebut juga ditujukan untuk mendorong kinerja industri BPR, sehingga mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.

BACA JUGA:Tak Cukup Bermodal Integritas, Bima Arya Minta Kepala Daerah Wajib Bangun Kemandirian Fiskal

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ucap Dian kepada media secara daring, pada Jumat, 3 Juli 2026.

Lebih lanjut, Dian juga menambahkan bahwa dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.

Selain itu, POJK ini juga mengatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

"POJK Nomor 7 Tahun 2026 memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti," tutup Dian.

BACA JUGA:Siap-Siap, Pelaku Perundungan Nakes dan Tenaga Medis Bisa Dipidana dengan Aturan Ini

Diketahui, POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. 

Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, yang terdiri dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, 

Adapun peraturan tersebut diantaranya adalah POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
1 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Sayangkan Raja Juli Antoni Tak Melaporkan Gratifikasi
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Giliran BSN Makassar Dukung Padel REI Merdeka 2026, Segera Daftar di Sini!
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 5 Juli 2026: Gemini Full Senyum Dapat Kejutan Manis, Scorpio Stop Cemburu Buta Bikin Si Dia Gerah
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Timnas Indonesia Mulai TC di Bali pada 5 Juli untuk Piala AFF 2026, 55 Pemain Masuk Daftar Sementara
• 21 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.