Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

cnbcindonesia.com
11 jam lalu
Cover Berita
Foto: dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Akan tetapi perlu dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.


Baca: 4 Jenis Makanan Paling Efektif Cegah Asam Lambung/GERD Kumat

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.


(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Pernikahan Taylor Swift-Travis Kelce, Terbesar Dalam 10 Tahun Terakhir

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Layanan Bayar Pajak Kendaraan Dekat Rumah Tersedia di 39 Titik Kabupaten Tangerang
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Belum Sempat Duduk Bareng Ruben Onsu Sudah Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah: Lucu Aja!
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
BRIN Sebut Es Abadi di Puncak Jaya Tak Mungkin Lagi Kembali, Ungkap Pemicunya
• 9 jam laludetik.com
thumb
Daftar 15 OTT KPK Tahun Ini, Terbaru Bupati Kuansing dan Langkat
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Penembak Pilot AS di Yahukimo KKB Baru Pimpinan Mbalingga
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.