JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyampaikan klarifikasi terkait tudingan penyusup di sidang Praperadilan Roy Suryo.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (4/7/2026).
Peradi Bersatu menjelaskan kehadiran mereka dilandasi adanya penyebutan nama pelapor dalam dokumen praperadilan, sehingga dianggap berkepentingan untuk memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim.
Salah satu Advokat, Suhadi juga menjelaskan bahwa dirinya melakukan interupsi karena mengaku menemukan kejanggalan dalam materi permohonan praperadilan.
"Saya ingin mengklarifikasi berkaitan dengan tuduhan bahwa saya menyusup ke persidangan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu penjelasan karena saya tidak melakukan tindakan seperti itu," ujar Suhadi.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV
- peradi bersatu
- roy suryo
- penyusup
- praperadilan





