jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (3/7) tentang PermenPANRB 9 Tahun 2026 terbit, payung hukum pengangkatan P3K PW menjadi PPPK sudah ada, hingga honorer tersisa memang tidak mau jadi PPPK. Simak selengkapnya!
1. Terbit PermenPANRB 9 Tahun 2026, Mengatur Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Uji Kompetensi GTT Jadi Pintu Masuk Honorer Bodong, BKN Menjawab Tegas, Semoga PPPK Tenang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
PermenPANRB 9 Tahun 2026 diteken Menteri Rini pada 9 Juni, mengatur sejumlah hal, antara lain mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu dan alih status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 7 Aspirasi P3K Sudah Dicatat Istana, soal Nasib PPPK dan Paruh Waktu? Tolong Buka Datanya
Dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang sudah beredar di salah satu grup WA honorer dan PPPK, pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk:
Baca Selengkapnya di Bawah:
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jumlah Guru PNS dan PPPK Masih Kurang, Forum P3K Temui Dasco dan Mensesneg, Bakal Ada yang Pindah?
Terbit PermenPANRB 9 Tahun 2026, Mengatur Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh
2. BKN: PermenPANRB 9 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Pengangkatan P3K PW menjadi PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB 9 Tahun 2026 menjadi payung hukum pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW) menjadi PPPK.
PermenPANRB 9 Tahun 2026 yang diteken MenPAN-RB Rini Widyantini pada 9 Juni, itu mengatur mekanisme pengalihan P3K PW ke PPPK.
"Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sudah bisa dilakukan setelah masa kontrak satu tahun," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Jumat (3/7).
Baca Selengkapnya di Bawah:
BKN: PermenPANRB 9 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Pengangkatan P3K PW menjadi PPPK
3. Sebagian Honorer Tersisa karena Memang Tidak Mau jadi PPPK
Penataan pegawai di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta (UPNVJ) sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Demikian dikatakan Rektor UPNVJ Anter Venus.
Dia juga mengatakan sudah memperjuangkan nasib pegawai non-ASN atau honorer.
"Kami sudah memperjuangkan nasib pegawai non-ASN yang terdampak penataan pegawai pemerintah, sudah dilakukan lebih dari satu tahun terakhir ini," katanya di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Sebagian Honorer Tersisa karena Memang Tidak Mau jadi PPPK
4. PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan Pemda karena 13 Hal Ini, Fokus Poin 6
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan regulasi terkait PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakhrullah menyatakan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi payung hukum bagi PPPK paruh waktu.
"Semua ketentuan untuk PPPK paruh waktu mengacu pada PermenPANRB 9 Tahun 2026," kata Prof. Zudan kepada JPNN, Jumat (3/7).
Baca Selengkapnya di Bawah:
PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan Pemda karena 13 Hal Ini, Fokus Poin 6
5. Menhut: Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT & Tak Ada Pelepasan Hutan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pernyataan itu disampaikan Raja Juli saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7).
Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkap kronologi pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi resmi di kantor kementerian.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Menhut: Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT & Tak Ada Pelepasan Hutan
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: UU ASN 2023 Diputuskan, Banyak Daerah Sulit Gaji PPPK Saat Akhir Tahun, Bupati Masuk Target?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




