Menguak Peran Brigjen LMI dan Kolonel BU di Pusaran Kasus MBG

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Teranyar, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menjerat polisi aktif yaitu Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) menjadi tersangka. Di BGN, Lalu sempat menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas periode 2024-Maret 2025.

Setelah itu, dia digeser menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama pada BGN hingga sekarang. Dalam kasus ini, Lalu diduga telah mengambil keuntungan terkait penjualan ompreng kepada mitra SPPG.

Secara kronologi, Lalu meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan PT SGI untuk menjual alat makan ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan olehnya pada 2025.

Selanjutnya, Lalu meminta izin kepada Eks Waka BGN Sony Sonjaya untuk dapat melakukan penjualan ompreng kepada Calon Mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi. 

"Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan LMI, lalu LMI mencari Calon Mitra SPPG dengan syarat membeli food tray [ompreng] dari PT SGI," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (3/7/2026).

Baca Juga

  • Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
  • Eks Waka BGN Lodewyk Gugat Praperadilan soal Status Tersangka ke PN Jaksel
  • DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Produk UMKM untuk MBG

Kemudian, Lalu memerintahkan verifikator pada portal MBG untuk melakukan persetujuan titik SPPG setelah calon mitra SPPG melakukan pembayaran atas pembelian ompreng PT SGI.

"Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum," tutur Syarief.

Kolonel BU di Pusaran Kasus

Tak hanya polisi aktif, Kejagung juga turut mengungkap dugaan prajurit TNI aktif yakni kolonel BU dalam pusaran kasus program prioritas Presiden ini.

Di BGN, Kolonel BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan melawan hukum Kolonel BU berkaitan dengan pengadaan barang sepeda motor listrik di BGN. Hal tersebut diduga dilakukan BU bersama dengan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung dan Andri Mulyono Selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT.

Total, pengadaan sepeda motor listrik yang dilakukan ketiganya memiliki anggaran sebesar Rp1,03 triliun. Perbuatan melawan hukumnya yakni ada dugaan manipulasi acara serah terima barang.

Perinciannya, dari 21.081 unit kendaraan hanya terealisasi 3.228 unit. Namun, telah dilakukan pembayaran sebesar 100% sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang," kata Syarief.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wagub Sumut Surya Buka PRSU ke-50, PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
• 5 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Harga Properti di Australia Anjlok Terdalam Sejak 2022
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Berziarah ke Makam Imam Bukhari di Uzbekistan, Ketua MPR Bicara Peran Bung Karno
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Menang di AFF U-17 2026, Malaysia U-17 Janjikan Permainan Berbeda saat Uji Coba Kontra Timnas Indonesia U-17
• 6 jam lalubola.com
thumb
Tak Mau Anggap Remeh, Pelatih Timnas Argentina Sebut Performa Mengejutkan Tanjung Verde Bukan Sebuah Kebetulan
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.