Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) pada Pilkada 2024, memperoleh 85 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat senilai Rp 10,2 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, proyek tersebut diperoleh Yaqub melalui metode pengadaan langsung pada 2025.
Advertisement
"Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Taufik menjelaskan, 85 paket proyek itu terdiri atas 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp 9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai Rp 748 juta.
Namun, sebagai imbalannya, Yaqub diduga harus memberikan fee kepada Syah Afandin alias Ondim. Besarannya mencapai 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.




