Jakarta, tvOnenews.com - Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengatakan Bupati Langkat terjaring OTT setelah kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan rangkaian OTT diawali ketika Syah Afandin menghubungi mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), seusai menghadiri kegiatan Apkasi pada Rabu (1/72026).
"Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Apkasi," kata Taufik.
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin berinisial ZKF menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan karena Syah Afandin mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.
"ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujarnya.
Keesokan harinya, pada Kamis (2/7), Yaqub kembali dihubungi melalui mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH.
Menurut Taufik, SYH menyampaikan situasi sedang memanas dan meminta uang Rp100 juta yang diminta Syah Afandin diserahkan melalui dirinya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub bertemu SYH di sebuah kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang Rp100 juta tersebut.
Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang Rp100 juta di bawah jok kursi mobil.
"Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH," kata Taufik.
Selanjutnya, KPK menangkap tujuh orang di Langkat, Binjai, dan Medan, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, SYH, ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.
Pada Jumat (3/7), KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025—2026.
Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memperoleh pekerjaan 80 proyek pada 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.




