Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) alias Ondim. Rangkaian operasi senyap dimulai ketika Syah Afandin menghubungi mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), setelah kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) pada Rabu, 1 Juli 2026.
"Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Apkasi," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026.
Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin berinisial ZKF menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan. Sebab, Syah Afandin mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
"ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ungkap Taufik.
Baca Juga :
OTT Bupati Langkat, KPK Sita Mata Uang Asing Senilai Rp983 JutaSekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub bertemu SYH di sebuah kafe di Kota Medan. Pertemuan dilakukan karena SYH ingin menyerahkan uang Rp100 juta tersebut.
Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya. Petguas menemukan uang Rp100 juta di bawah jok kursi mobil.
"Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH," ungkap Taufik.
Bupati Langkat Syah Afandin. Foto: Antara.
Selanjutnya, KPK menangkap tujuh orang di Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka yaitu Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, SYH, ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026. Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.
Uang tersebut diterima Syah Adandin setelah Yaqut Abdhal Al Mu'arif memperoleh pekerjaan 80 proyek pada 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Serta, lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Selain suap, KPK menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.




