HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengusutan dugaan suap di Kabupaten Langkat memasuki babak baru. Terungkap barang bukti bernilai fantastis dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Temuannya bukan hanya uang miliaran rupiah. Puluhan kilogram logam yang diduga platinum juga ikut diamankan penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penyitaan setelah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Berbagai barang bukti berhasil diamankan, mulai dari uang tunai, valuta asing, rekening bank, perangkat elektronik, hingga logam yang diduga merupakan platinum.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan puluhan keping logam dari kendaraan yang digunakan Syah Afandin.
“(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7/2026).
Menurut Taufik, logam tersebut belum dipastikan sebagai platinum karena masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis dan keasliannya.
Selain temuan logam, penyidik juga menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap tersebut.
“Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta,” ucapnya.
Tidak hanya itu, KPK juga mengamankan dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik beserta dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari pembuktian perkara. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan berkembang untuk mengungkap pihak lain yang diduga ikut terlibat.
KPK Tetapkan Dua Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Syah Afandin, penyidik juga menjerat Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang diketahui merupakan anggota tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada 2025 hingga 2026.
Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)





