JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni seharusnya melaporkan adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
“Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya ya” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Taufik melanjutkan, ketentuan soal pelaporan dugaan gratifikasi juga sudah diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Kasus Bupati Kuansing dan Misteri Amplop di Kantor Menhut Raja Juli
“Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” jelasnya.
Sebut amplop sudah dikembalikanSebelumnya diberitakan, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkap Suhardiman meninggalkan amplop usai keduanya melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan.
Namun, Raja Juli, menegaskan sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby.
Baca juga: Kasus Bupati Kuansing dan Misteri Amplop di Kantor Menhut Raja Juli
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Mengetahui amplop itu, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Ia juga mengaku tidak membuka sehingga tak tahu isi dalam amplop itu.
“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar dia.
Baca juga: Ada Amplop Saat Menhut Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tersangka KPK
Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop itu memang sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.
Namun, amplop tersebut akhirnya dikembalikan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Dia menekankan, setiap proses pengembalian juga telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.
“Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” tuturnya.
Baca juga: Menhut Raja Juli Tegaskan Dukung KPK Berantas Korupsi di Sektor Kehutanan
Sebagai informasi, Bupati Kuansing Suhardiman Amby kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lungkingan Pemkab Kuansing.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




