Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Harusnya Lapor!

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, seharusnya Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Hal ini menyusul pengakuan Raja Juli ihwal adanya amplop yang ditinggalkan Bupati dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

"Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya ya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga :
Soal Pengakuan Amplop Raja Juli dari Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik

"Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu, karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya, silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Remaja 16 Tahun Tewas Dianiaya saat Bentrok di Purwakarta, Polisi Buru Para Pelaku | BORGOL
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
YBM PLN UID Sulselrabar Resmikan Griya Singgah Pasien Makassar, Ada Hunian Gratis bagi Pasien Dhuafa dan Keluarganya
• 5 jam laluterkini.id
thumb
Iran Bergejolak ! Presiden Dituduh Lakukan Kudeta, AS Langsung Perkuat Cengkeraman di Timur Tengah
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Karyawan Disekap Bos di Jakpus, Said Iqbal Semprot Disnaker DKI: Jangan Lamban Bertindak!
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Ibu Hamil dan Bayi yang Dikandung Meninggal Diduga Akibat Peluru Nyasar di Intan Jaya | KOMPAS SIANG
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.