Duduk Perkara Bupati Langkat jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 M

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhad Al Mu'arif sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Sumatra Utara Tahun 2025-2026. 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Syah diduga telah menerima biaya suap Rp 800 juta atas proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bupati yang mulai menjabat pada 2025 ini juga diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 3,5 miliar.

“KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli s.d 22 Juli 2026. Syah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)  Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan terhadap Yaqub dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” kata Achmad dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (4/7).

Korupsi ini bermula ketika Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada 2025. 

Pada dinas pendidikan, dia mendapatkan 80 paket pekerjaan yang totalnya mencapai Rp 9,5 miliar. Sementara di Dinas Perkim Langkat, Yaqub mendapatkan 5 paket pekerjaan senilai total Rp 748 juta.

Bupati Langkat kemudian meminta biaya (fee) kepada Yaqub sebesar 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim. Mereka lalu menyepakati nilai fee dari proyek sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.

Kendati demikian, hingga 5 April 2025, Syah baru mendapatkan uang sebesar Rp 800 juta dari Yaqub. Transaksi ini dilakukan dengan transfer sebanyak Rp 500 juta melalui supir bupati, Zulkifli selama 2025.

Selain melalui supir, suap juga dikirimkan melalui perantara senilai Rp 150 juta pada Mei 2025, dan Rp 150 juta kembali melalui Zulkifli pada April 2026.

“Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta,” ujar Achmad.

KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Syah dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. Gratifikasi ini didapatkannya melalui tiga hal, yakni mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kab. Langkat,  pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD.

Dengan segala bukti yang ada, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Syah Afandin diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Yaqub disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi "Pagar Digital", Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga Pangan Jakarta Bergejolak, Beras hingga Bawang Putih Kompak Naik
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Cara Menjauh dari Teman Toxic
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mau Dikenakan Pajak Rp144 T, Taipan Ini Kasih Respons Tak Terduga
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
TASPEN Ingatkan Pensiunan Waspada Modus Penipuan Digital yang Kian Beragam
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.