Bangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKDMP) Kelurahan Jetis, Kecamatan Blora, berada di kompleks SD Negeri 1 Jetis, menuai polemik. Pembangunan itu disebut-sebut berhimpitan dengan struktur bangunan gudang sekolah.
Pembangunan KKDMP juga mengharuskan pagar lingkungan sekolah di sisi barat dibongkar serta berdekatan dengan musala sekolah.
Pantauan di lokasi, bangunan KKDMP itu nyaris selesai. Dari sisi barat tampak bersebelahan dengan musala sekolah, sedangkan dari sisi timur berhimpitan dengan bangunan gudang sekolah.
Lurah Jetis, Hendro Tri Sulaksono, menjelaskan bahwa lokasi awal pembangunan sebenarnya diusulkan di bekas Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, setelah dilakukan pengukuran, lahan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan.
"Kemudian ada usulan dari BPPKAD agar lokasinya di kompleks SDN 1 Jetis karena dinilai mencukupi," ujarnya.
Ia menegaskan, penunjukan lokasi bukan merupakan keputusan sepihak dari pemerintah kelurahan. Sebelum ditetapkan, lokasi tersebut telah melalui pembahasan dan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Bidang Aset, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), hingga Dinas Pendidikan.
"Kami di wilayah hanya mengikuti hasil kajian tersebut," katanya.
Tak Ganggu Belajar MengajarMenurut Hendro, pembangunan gedung tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah. Bangunan yang terdampak hanya sebagian kecil atap gudang sekolah sehingga tidak perlu dilakukan pembongkaran gedung.
"Yang terkena hanya sedikit bagian atap gudang. Itu bukan ruang kelas sehingga tidak perlu mengusulkan penghapusan aset atau merobohkan bangunan," jelasnya.
Pembangunan Sudah Sesuai RegulasiSementara itu, Komandan Rayon Militer (Danramil) 01/Blora, Kapten Cpl Sumanto, memastikan pembangunan tidak memengaruhi bangunan utama sekolah. Desain bangunan telah disesuaikan agar hanya berdampingan dengan bangunan yang ada tanpa harus merobohkan ruang sekolah maupun musala.
Menurutnya, pembangunan sudah sesuai regulasi dan mendapatkan persetujuan dari Pemkab Blora. Hal itu dibuktikan dengan adanya pertemuan-pertemuan bersama berbagai pihak terkait.
"Untuk pembangunan sudah sesuai regulasi dan sudah mendapat persetujuan dari Pemkab Blora," ucapnya.
Pembangunan di dekat SDN 1 Jetis itu mempertimbangkan banyak hal, di antaranya karena lokasinya berada di kawasan permukiman padat dan sangat strategis di tepi jalan.
"Artinya, satu-satunya lokasi yang memenuhi syarat untuk pembangunan berada di kompleks SDN 1 Jetis, dari beberapa lahan yang ada di Kelurahan Jetis, sesuai usulan dari Pemerintah Kelurahan Jetis," terangnya.
Sementara itu, terkait pembangunan gedung koperasi yang menempel pada musala sekolah dan menyebabkan sebagian atap gudang sekolah terdampak, telah ada kesepakatan. Setelah pembangunan KKDMP selesai, akan dilakukan perbaikan sesuai kesepakatan yang dibuat sebelum pembangunan dimulai.
"Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, dan didukung oleh pihak-pihak terkait," katanya.
Ia juga menegaskan, penetapan lokasi telah mendapat keputusan dari pemerintah daerah melalui Bidang Aset sehingga dari sisi administrasi maupun legalitas tidak terdapat persoalan.
"Regulasi sudah dipenuhi, aset sudah dinilai dan diputuskan oleh bupati melalui Bidang Aset. Jadi tidak ada permasalahan," imbuhnya.





