KOMPAS.TV – Polisi menangkap empat pelaku penyembelihan satwa dilindungi jenis tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung. Sebelum dibunuh, satwa langka yang dilindungi tersebut sempat terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera dan kawasan permukiman warga di Register 45, Mesuji.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengungkap bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat mengeksekusi tapir tersebut. Setelah membunuh satwa dilindungi itu, para pelaku membagikan dagingnya kepada warga sekitar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tombak, golok, sisa daging, kulit tapir, serta rekaman video aksi penyembelihan yang sempat viral di media sosial.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung-Bengkulu melalui Polisi Kehutanan menyayangkan tindakan para pelaku. Tapir merupakan satwa yang dilindungi undang-undang sehingga segala bentuk perburuan, pembunuhan, maupun perdagangan terhadap satwa tersebut merupakan tindak pidana.
Selain empat pelaku yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi penyembelihan tersebut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#Mesuji #Lampung #Tapir #SatwaDilindungi #BKSDA #Polisi
Baca Juga: Seekor Hiu Macan Tutul Prediksi Brasil Menang atas Norwegia pada Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- tapir
- satwalindungi
- penyembelih
- mesuji
- lampung





