Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penanganan pengungsi warga negara asing (WNA) yang berada di sekitar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil tindakan apabila para pengungsi menggunakan fasilitas publik secara tidak semestinya atau mengganggu ketertiban umum.
"Persoalan pengungsi ini merupakan domain pemerintah pusat," kata Pramono Anung di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Pramono, Pemprov DKI memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban fasilitas umum di wilayah Jakarta. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak akan ragu melakukan penertiban.
"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan dan menertibkan mereka," ujar Pramono.
Pemkot Jakarta Selatan Sudah Lakukan PenertibanSebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melakukan penertiban terhadap sejumlah pengungsi WNA yang mendirikan tenda dan tinggal di trotoar dekat kantor UNHCR di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Kecamatan Setiabudi.
Langkah tersebut diambil setelah keberadaan para pengungsi dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan aktivitas warga di sekitar lokasi.
Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengatakan pihaknya sebenarnya telah beberapa kali melakukan penertiban. Namun, para pengungsi kembali mendatangi lokasi yang sama setelah tindakan dilakukan.
"Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," kata Rizky.
Menurutnya, pemerintah kecamatan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga ketertiban di kawasan tersebut.
UNHCR Apresiasi Langkah PenertibanDi sisi lain, pihak UNHCR mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Selatan dalam menjaga ketertiban di sekitar kantornya.
Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, menyampaikan bahwa para pengungsi memang memiliki hak asasi manusia yang dilindungi berdasarkan hukum internasional.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh pengungsi yang berada di Indonesia tetap berkewajiban mematuhi seluruh ketentuan hukum nasional selama berada di wilayah Indonesia.





