Ahli Waris Luruskan Fokus Perkara Bukan Soal HGB PT HD Arjuna, Melainkan Salah Objek Tanah

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Perjalanan panjang mencari keadilan atas tanah seluas sekitar 24.000 meter persegi di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, kini menemui titik terang baru.

Pihak keluarga ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing mencoba mendudukkan perkara ini secara lebih jernih agar tidak memicu salah tafsir.

BACA JUGA: PT HD Arjuna Tegaskan Miliki Tiga Sertifikat HGB Sah Terkait Lahan Kedoya Selatan

Melalui tim kuasa hukumnya, mereka menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukanlah bentuk perlawanan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikantongi oleh PT HD Arjuna, melainkan mengenai dugaan perbedaan objek tanah antara sertifikat perusahaan dengan tanah adat milik ahli waris.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan PT HD Arjuna yang menyebut SHGB miliknya masih sah secara hukum dan belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.

BACA JUGA: Titik Terang untuk Menyelesaikan Sengketa Lahan demi Masa Depan Bogor Timur

Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, mengatakan pihaknya tidak pernah mempersoalkan legalitas penerbitan SHGB oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada letak objek tanah yang dinilai berbeda.

"Berdasarkan dokumen yang kami miliki serta fakta yang terungkap dalam persidangan, SHGB milik PT HD Arjuna berada di wilayah RT 001/RW 002, sedangkan tanah adat milik ahli waris yang berasal dari Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II berada di RT 005/RW 003. Karena objeknya berbeda, tidak ada kepentingan hukum bagi kami untuk menggugat pembatalan SHGB tersebut," ujar Novianus.

BACA JUGA: Sengketa Lahan TNI AL dan Masyarakat Pasuruan, Kemendagri Bicara Data

Menurut Novianus, perbedaan lokasi tersebut juga menjadi alasan mengapa sejak awal ahli waris tidak pernah mengajukan gugatan pembatalan sertifikat, baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata.

Senada dengan itu, kuasa hukum ahli waris Wilson Colling menyatakan bahwa ahli waris tetap menghormati SHGB yang diterbitkan negara sepanjang memang berada pada objek tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut.

"Kami mengakui SHGB itu merupakan produk administrasi negara yang sah. Namun, apabila objek tanahnya berbeda dengan tanah milik ahli waris, maka tentu kami tidak memiliki kepentingan hukum untuk membatalkannya. Yang menjadi persoalan adalah apabila sertifikat tersebut dijadikan dasar untuk menguasai tanah yang berbeda objeknya," kata Wilson.

Wilson menjelaskan perbedaan objek tersebut, menurut pihaknya, telah menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam proses pemeriksaan perkara, termasuk melalui Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Wilson, diketahui bahwa SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525 atas nama PT HD Arjuna merupakan hasil pemecahan SHGB Induk Nomor 1114/Kedoya Selatan yang secara administrasi berada di wilayah RT 001/RW 002. Sementara tanah adat yang diklaim ahli waris berdasarkan Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II berada di wilayah RT 005/RW 003.

Selain perbedaan lokasi administrasi, tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa Girik C Nomor 351 tidak pernah digunakan sebagai alas hak dalam penerbitan SHGB tersebut. Menurut mereka, dasar penerbitan sertifikat berasal dari sejumlah girik lain.

"Bahkan berdasarkan data yang kami peroleh dari Kelurahan Kedoya Selatan, girik-girik yang dijadikan dasar penerbitan SHGB itu disebut tidak tercatat dalam administrasi kelurahan. Fakta ini akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Novianus.

Sebelumnya, Legal Manager PT HD Arjuna Helmi Suhardie menyatakan perusahaan memperoleh lahan yang kini menjadi lokasi Club de Arjuna melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.

Ia juga menegaskan bahwa SHGB perusahaan masih berlaku sah dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal itu, Wilson menilai argumentasi mengenai sah atau tidaknya SHGB tidak menyentuh pokok persoalan yang sedang disengketakan.

"Yang menjadi pertanyaan hukumnya bukan apakah SHGB itu sah atau tidak, melainkan apakah lokasi yang dikuasai PT HD Arjuna benar-benar merupakan objek tanah sebagaimana tercantum dalam SHGB tersebut. Itu dua hal yang berbeda," ujarnya.

Menurut Wilson, apabila pada akhirnya dapat dibuktikan bahwa bangunan dan kegiatan usaha PT HD Arjuna berdiri di atas tanah adat milik ahli waris yang berada di luar objek SHGB, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lain, baik dalam ranah perdata maupun pidana.

Karena itu, pihaknya menilai belum terdapat urgensi untuk mengajukan gugatan pembatalan sertifikat maupun gugatan perbuatan melawan hukum, sebab inti sengketa saat ini adalah pembuktian mengenai identitas objek tanah.

"Pihak yang meyakini bahwa SHGB tersebut mencakup tanah yang kami perjuangkan tentu harus mampu membuktikannya secara hukum. Persoalan ini hanya bisa diselesaikan melalui pembuktian mengenai letak, batas, dan identitas objek tanah di hadapan pengadilan," tegas Wilson.

Manajemen PT HD Arjuna sebelumnya telah menegaskan bahwa bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas di atasnya merupakan aset perusahaan yang diperoleh secara sah berdasarkan hukum. Lahan tersebut dibeli dari PT Supra Pramesti Sakti pada 2008 lalu.

Kepemilikan tersebut dibuktikan secara hukum melalui SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525.

Pihak perusahaan menyatakan status ketiga sertifikat tersebut dikonfirmasi oleh Kantor Pertanahan setempat masih berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Mengenai bidang tanah yang saat ini berdiri bangunan Club de Arjuna beserta seluruh fasilitasnya merupakan aset yang sah milik PT HD Arjuna," demikian pernyataan Legal Manager PT HD Arjuna Helmi Suhardie dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Terkait klaim sepihak dari ahli waris yang menggunakan dasar Girik C 351, PT HD Arjuna mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah masuk ke ranah peradilan.

Kasus ini bahkan menyeret kuasa ahli waris H. Sulardi dan mantan Lurah Kedoya Selatan Achmad Mawardi sebagai terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, dokumen Girik C 351 didapati tidak tercatat dalam Buku Besar Kelurahan Kedoya Selatan.

Dokumen itu hanya ditemukan di buku kecil dengan kejanggalan tulisan tinta merah, berbeda dari girik lain yang menggunakan tinta hitam.

Mantan Lurah Achmad Mawardi pun mengakui di persidangan bahwa ia pernah menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamendagri minta Pemkab Intan Jaya serius tangani penemuan jenazah 
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Berani Keluar dari Zona Nyaman Bawa Ryu Kintaro Melangkah ke Korea Selatan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Gaun Tunangan Taylor Swift Seharga USD 320 Terjual Habis dalam Hitungan Menit
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
KPR 40 Tahun Dinilai Tak Efektif Jika Harga Rumah dan Suku Bunga Masih Tinggi
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Mengenal Asal Mula Semar CS, Komedian Pertama di Tanah Jawa
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.