JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang diduga sebagai penyuap Bupati Langkat Syah Afandin, tidak ikut dibawa ke Gedung KPK di Jakarta usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa hari lalu.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, YQB tidak dibawa ke Jakarta karena terkendala proses di lapangan.
"Ada swasta yang tidak dibawa. Itu memang karena ada kendala. Ini karena kendala di daerah," kata Taufik, Sabtu (4/7/2026).
Taufik menjelaskan, proses pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tidak berlangsung secara bersamaan. Kondisi tersebut membuat tim penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan konsolidasi sebelum membawa mereka ke Jakarta.
Menurut dia, kendala terbesar muncul saat proses keberangkatan menuju Jakarta. KPK mengalami keterbatasan tiket penerbangan pada saat-saat terakhir.
"Saat-saat terakhir, detik-detik terakhir ketika dibawa ada keterbatasan tiket penerbangan," ujarnya.
Baca Juga:Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban TewasAkibat kondisi tersebut, tim KPK harus menentukan prioritas. Karena jumlah kursi pesawat terbatas, penyidik memutuskan lebih dahulu membawa Bupati Langkat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Sehingga yang hanya bisa dibawa adalah PN (penyelenggara negara) karena ada keterbatasan tiket penerbangan ke Jakarta," ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik memastikan mobilitas di dalam wilayah Sumatera Utara, seperti menuju Medan, tidak mengalami kendala. Namun, tiket penerbangan dari daerah menuju Jakarta sulit diperoleh dalam waktu singkat.
"Kalau ke Medan kayaknya tidak ada masalah, tapi dari daerah ke Jakartanya kayaknya sudah penuh (full)," pungkasnya.
#nasional




