KPPU & MUI Kolaborasi Kawal Kemitraan UMKM di Sektor Syariah

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah. Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan edukasi, advokasi, penelitian, perlindungan pelaku usaha, serta pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar.

Nota Kesepahaman ditandatangani Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan yang diselenggarakan Komisi Hukum MUI. Kegiatan yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026) ini dihadiri Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, pejabat pemerintah, akademisi, serta tokoh MUI.

Melalui kerja sama ini, KPPU dan MUI sepakat memperkuat internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, advokasi, penelitian, pengembangan, serta perlindungan terhadap kemitraan UMKM.

Dalam sambutannya, Fanshurullah menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan untuk menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk perkembangan ekonomi berbasis syariah.

"Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang undang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha," kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).


Menurutnya, isu persaingan usaha juga perlu mendapat perhatian dalam berbagai forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI. Hal tersebut sejalan dengan mandat KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM agar berlangsung secara adil dan saling menguntungkan.

Fanshurullah menjelaskan bahwa semangat pengawasan kemitraan yang dijalankan KPPU berakar pada gagasan Begawan Ekonomi Nasional, Soemitro Djojohadikoesoemo yang menempatkan kemitraan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Menurut konsep tersebut, pola kemitraan inti-plasma idealnya memberikan porsi sekitar 70 persen kepada plasma atau masyarakat dan petani, sementara perusahaan inti memperoleh 30 persen.

Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berlawanan. Porsi manfaat lebih banyak dinikmati perusahaan inti, sedangkan pelaku usaha kecil dan petani plasma berada pada posisi yang lemah. Ketimpangan tersebut menyebabkan pelaku UMKM kehilangan daya tawar dalam memperoleh sarana produksi maupun menentukan harga jual hasil usahanya.

"Ketika petani dan pelaku usaha kecil tidak memiliki bargaining power, harga bibit, pakan, lahan hingga hasil produksinya sangat bergantung pada pihak yang lebih besar. Di sinilah negara harus hadir. KPPU menjalankan mandat sebagai satu-satunya lembaga yang mengawasi pelaksanaan kemitraan agar hubungan usaha berlangsung adil dan tidak menimbulkan ketergantungan yang merugikan pelaku UMKM," ujarnya.

Atas dasar itu, KPPU juga terus mendorong penguatan pengaturan mengenai kemitraan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, termasuk dalam pengembangan ekonomi syariah, memiliki landasan hukum yang semakin kuat. Bagi KPPU, kemitraan bukan semata hubungan bisnis, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menjaga keadilan sosial bagi masyarakat.

Selain memperkuat kolaborasi di tingkat nasional, KPPU juga mendorong berkembangnya diskursus internasional mengenai persaingan usaha dalam ekonomi berbasis syariah.

"KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha," jelasnya.

Sementara itu, Anwar Iskandar menilai masih terdapat ketimpangan dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar, terutama pada pola kemitraan inti-plasma. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan penguatan advokasi hukum agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai.

Dia menjelaskan Mudzakarah Hukum Nasional bertujuan memperluas akses terhadap keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan rekomendasi kebijakan strategis.

"Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas," tutup Anwar Iskandar.

Mudzakarah Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang mengangkat tema 'Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia'. Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat guna memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.




(akn/akn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rundown Konser Pesta Timuran, Dimeriahkan Oleh Betrand Peto Putra Onsu Hingga Arie Kriting
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Potret "Neraka Bocor" di Prancis, 2.000 Damkar Berjibaku Semalaman
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
IGIC Dorong Peran Imam Masjid Membangun Harmoni
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gebrakan Fathi Demokrat, Luncurkan Bank Kafan Gratis untuk Warga Bandung dan Cimahi
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Apkasi Siapkan Generasi Muda sebagai Duta Promosi Investasi dan Pariwisata Daerah
• 5 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.