Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kembali terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Lembaga antirasuah itu menyinggung perkara korupsi masa lampau setelah menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka korupsi pada Jumat (3/7) malam. Langkah itu diambil setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap kepala daerah tersebut sehari seusai diamankan di Medan, Sumatera Utara.
Advertisement
Syah Afandin diduga menerima suap dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 yang mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Keduanya jadi tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai pihak yang diduga menerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ditetapkannya Syah Afandin sebagai tersangka membuat ia mengikuti jejak pendahulunya, Terbit Rencana Perangin Angin yang juga terjerat kasus korupsi pada 2022. Saat itu Terbit jadi tersangka dan dinyatakan bersalah dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat.
"Ironisnya SAF merupakan wakil bupatinya, kemudian menjadi Plt Bupati dan terpilih jadi Bupati. Seolah ini praktik back to back atau regenerasi korupsi di Kabupaten Langkat," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (6/7/2026).




