Soal Praperadilan Kedua Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Kami Tidak Persoalkan

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan tidak mempersoalkan langkah hukum tersebut karena merupakan hak setiap warga negara.

"Tidak apa-apa. Kita tahu bahwa praperadilan adalah hak seseorang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan akibat tindakan yang dianggap sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga :
Ade Darmawan Cs Bakal Surati MA, Minta Roy Suryo Kembali Ditahan

Abrianto menjelaskan, pada prinsipnya permohonan praperadilan tidak dapat diajukan berulang kali terhadap objek perkara dan alasan hukum yang sama. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengajuan kembali praperadilan atas penetapan tersangka atau upaya paksa hanya dimungkinkan apabila terdapat bukti baru (novum) atau dasar hukum yang berbeda.

Ia menambahkan, apabila objek praperadilan yang diajukan berbeda dari permohonan sebelumnya, Polda Metro Jaya siap menghadapi proses persidangan sesuai ketentuan hukum. Namun, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga :
Andi Azwan Sebut Langkah Praperadilan Roy Suryo Tindakan Pengecut!

"Kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap menghadapi proses praperadilan. Kalau objeknya memang berbeda, tentu bisa diajukan dan kami siap hadir untuk memenuhi proses tersebut," pungkasnya.
 

(Awaludin)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Adik Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Akan Dilanjutkan
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Jerman Tawarkan Peluang Kerja bagi Tenaga Terampil Indonesia
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ange Postecoglou Resmi Latih Al Nassr, Awali Era Baru Bersama Cristiano Ronaldo
• 26 menit lalumedcom.id
thumb
Ahmad Muzani Ziarahi Makam Imam Bukhari di Samarkand dan Soroti Jejak Sejarah Islam Indonesia-Uzbekistan
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Rakor PRR Pascabencana Sumatera-Aceh Rumuskan Kenaikan Biaya Pembangunan Huntap
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.