Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan akan mengupayakan agar potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membebani calon jamaah, meski sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji diperkirakan mengalami kenaikan pada musim haji mendatang.
Kenaikan Dipicu Berbagai Komponen BiayaMenhaj Mochamad Irfan Yusuf mengatakan potensi kenaikan BPIH dipengaruhi meningkatnya berbagai komponen biaya, mulai dari nilai tukar dolar, harga avtur, hingga tarif layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.
“Intinya kami berusaha tidak memberatkan kepada jamaah kita. Angka kenaikan (biaya haji) kemungkinan besar ada kenaikan, tapi kami upayakan bagaimana, kalau toh ada kenaikan nanti, tidak sampai memberatkan kepada jamaah kita,” ungkap Irfan.
Ia menjelaskan Pemerintah Arab Saudi juga mengubah layanan Kategori D menjadi Kategori C sehingga biaya pelayanan haji ikut meningkat.
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI selanjutnya akan membahas pedoman penetapan BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
DPR Minta Efisiensi Komponen BiayaKetua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengingatkan potensi kenaikan BPIH 2027 perlu diantisipasi melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh komponen biaya dan peningkatan efisiensi layanan.
“Kalau hitung-hitungan angka-angka kebutuhan yang harus kita selesaikan kewajiban penyelenggara ibadah haji, rasanya ongkos haji akan naik,” ujarnya.
Marwan mengatakan Komisi VIII DPR RI bersama Kemenhaj akan mengkaji berbagai skema agar kenaikan biaya dapat ditekan.
Ia menambahkan pemerintah perlu merumuskan komponen biaya yang masih dapat diefisiensi, sementara biaya penerbangan dipengaruhi ketentuan maskapai dan layanan akomodasi juga perlu dievaluasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan.




