Jakarta, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan segera memanggil manajemen Tokopedia menyusul mencuatnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ramai diperbincangkan publik. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari perusahaan sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski isu PHK telah menjadi perhatian masyarakat, Kemnaker mengungkapkan hingga saat ini belum menerima laporan resmi, baik dari pihak perusahaan maupun perwakilan pekerja mengenai adanya perampingan organisasi atau pemutusan hubungan kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, secara administratif belum ada pemberitahuan yang masuk ke Kemnaker terkait isu tersebut.
"Hingga saat ini, Kemnaker secara administratif belum menerima laporan resmi, baik dari pihak manajemen Tokopedia maupun dari perwakilan teman-teman pekerja terkait dengan isu perampingan atau PHK tersebut," kata Afriansyah kepada tvOnenews.com, Sabtu, 4 Juli 2026.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan menunggu lebih lama dan langsung mengambil langkah mitigasi dengan memanggil manajemen Tokopedia.
Kemnaker Minta Penjelasan Langsung dari Manajemen TokopediaAfriansyah mengatakan, pemanggilan terhadap pihak perusahaan bertujuan memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi di internal Tokopedia.
Menurutnya, klarifikasi secara langsung diperlukan agar pemerintah dapat memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan dan hak pekerja tetap menjadi perhatian utama.
"Sebagai langkah mitigasi Kemnaker akan segera mengundang dan meminta klarifikasi langsung dari manajemen Tokopedia," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah ingin mendengar langsung kondisi yang terjadi di lapangan sekaligus memastikan perlindungan terhadap para pekerja tetap menjadi prioritas.
"Langkah ini kami ambil untuk mendengar langsung kondisi riil yang terjadi di lapangan, sekaligus memastikan perlindungan kepada para pekerja tetap menjadi prioritas utama," lanjut Afriansyah.
Pemerintah Tegaskan PHK Harus Menjadi Opsi TerakhirDalam kesempatan itu, Afriansyah kembali menegaskan sikap pemerintah terkait praktik pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, PHK hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya penyelamatan hubungan kerja telah ditempuh oleh perusahaan bersama pekerja.
Ia menilai perusahaan dan pekerja harus terlebih dahulu mencari berbagai alternatif penyelesaian sebelum memutuskan melakukan PHK.





