jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini memberikan PPPK penghargaan mengundang reaksi keras. Banyak PPPK yang menolak kebijakan tersebut lantaran mengharapkan pensiun.
Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan, pemberian penghargaan bentuk diskriminasi pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Info Penting dari Bu Misni untuk PPPK dan P3K PW, Alhamdulillah
"Katanya PNS dan PPPK itu sama-sama ASN, tetapi mengapa PNS dikasi pensiun, PPPK malah penghargaan doang," kata Eko kepada JPNN, Sabtu (4/7).
Dia menyatakan tidak setuju jika PPPK hanya diberikan penghargaan. Untuk apa predikat ASN PPPK kalau tetap dibedakan dengan PNS.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan Pemda karena 13 Hal Ini, Fokus Poin 6
Saat ini hampir semua PPPK sangat menyayangkan kebijakan Menteri Rini yang memperlakukan ASN PPPK seperti karyawan swasta.
"Katanya kami ASN PPPK setara dengan PNS ternyata didiskriminasi dalam pensiun. Tidak ada jaminan hidup, tidak dapat uang pensiun PPPK, sangat beda dengan PNS yang dapat pensiun hidup," ujar tokoh muda pendidikan Riau ini.
BACA JUGA: BKN: PermenPANRB 9 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Pengangkatan P3K PW menjadi PPPK
Eko menegaskan, PPPK perlu keadilan sebagaimana amanat Pancasila sila kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
"Seluruh PPPK berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR RI Bapak Sufmi Dasco turun tangan terhadap persoalan ASN PPPK yang tidak dianggap setara dengan PNS," tegasnya.
Sebelumnya, MenPANRB Rini Widyantini menyampaikan kabar terbaru tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN 2026 menindak lanjuti turunan Undang-Undang No.20 tahun 2023 tentang ASN.
Penyusunan RPP ini melibatkan tim antarkementerian (PANRB, BKN, Kemenkeu, LAN) dan telah memasuki tahap uji publik serta finalisasi. Fokus utama RPP ini adalah menciptakan birokrasi lincah dan berintegritas.
RPP Manajemen ASN 2026 merupakan aturan turunan UU No. 20/2023 yang ditargetkan rampung untuk mengatur transformasi birokrasi secara menyeluruh, termasuk implementasi single salary, penataan tenaga non-ASN, jaminan pensiun PPPK, dan mobilitas talenta berbasis digital.
RPP ini mengedepankan sistem merit, penyederhanaan jabatan menjadi manajerial dan non-manajerial, serta penguatan kinerja.
Sementara, untuk jaminan Pensiunan khususnya PPPK, sedang dirancang akan ada dalam bentuk Penghargaan.
"Untuk pensiunan namanya bukan lagi jaminan pensiun, tetapi bentuk pemberian penghargaan kepada ASN. Ini masih menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden," ungkap Rini dilansir dari lama. BKPSDM Kabupaten Pohuwato.
Lanjut MenPANRB, konsep tersebut juga telah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). RPP terbaru ini sedang disiapkan. Selain itu, akan disesuaikan pula dengan kesiapan fiskal, tanpa mengesampingkan terobosan baru untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad




