JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengusut penyebab kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, setelah proses pemadaman selesai.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan ketika meninjau kebakaran TPA Jatiwaringin, Sabtu (4/7/2026).
"Nanti upaya-upaya penegakan hukum akan kita lihat setelah upaya (pemadaman) selesai," tutur Rizal di lokasi.
Baca juga: Kasus ISPA Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Turun, dari 154 Kini Tersisa 22 Warga
Fokus KLH saat ini masih ke pemadaman dan pencegahan penyebaran api.
Sebab, sudah lima hari lamanya api di TPA Jatiwaringin belum benar-benar padam.
"Tidak mungkin juga saya melakukan olah TKP di sini untuk mencari penyebabnya sekarang," sambumh dia.
Setelah proses pemadaman selesai, Rizal akan memerintahkan timnya untuk kembali memeriksa TKP.
Baca juga: Sudah Lima Hari, Apa Penyebab Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam?
Teknis penyelidikan TKP akan ditentukan oleh Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3).
Diketahui, kebakaran di TPA Jatiwaringin terjadi sejak Selasa (30/6/2026) dan hingga Sabtu (4/7/2026) masih menyisakan sejumlah titik api di area timbunan sampah.
Proses pemadaman terus dilakukan menggunakan armada pemadam kebakaran dari darat.
Selain itu, helikopter juga dikerahkan untuk melakukan water bombing untuk menjangkau titik-titik api yang sulit diakses kendaraan pemadam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang