Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan, Begini Alasannya

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (selanjutnya Koalisi) mendesak Presiden, DPR, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI untuk menghentikan rencana pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) TNI serta seluruh agenda perluasan komando teritorial yang tidak memiliki urgensi yang jelas di bidang pertahanan.

Pembentukan BTP dan perluasan komando teritorial berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer, mempersempit ruang kebebasan sipil, memperbesar risiko pelanggaran hak asasi manusia, memicu konflik lahan dan ruang hidup, serta mengaburkan batas antara urusan pertahanan negara dan urusan pemerintahan sipil.

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Mengkritik Keterlibatan TNI & Komcad Menjaga Demonstrasi Mahasiswa

Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil merespons adanya penolakan pembangunan BTP di sejumlah daerah, antara lain di Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Penolakan tersebut dipicu oleh sengketa lahan yang mengancam ruang hidup masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

BACA JUGA: Koalisi Sipil Nilai Pelibatan TNI Untuk Atasi Begal Jakarta Terlalu Berlebihan

Selain itu, pembangunan BTP juga memicu konflik dengan masyarakat adat atas hak ulayat, seperti di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

"Koalisi menilai kebijakan tersebut tidak dapat dibaca semata sebagai kebijakan organisasi internal TNI. Pembentukan satuan teritorial yang diproyeksikan untuk mendukung pembangunan merupakan pilihan politik pertahanan yang berdampak buruk terhadap tata negara, hubungan sipil-militer, jaminan konstitusional hak warga negara, dan arah demokrasi Indonesia pasca reformasi," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari HRWG, Daniel Awigra dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

BACA JUGA: Akademisi Hingga Aktivis Mengkritik Rencana Menhan Sjafrie Membangun Batalyon Teritorial Pembangunan

Daniel menegaskan konstitusi secara tegas menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.

Menurut dia, kerangka konstitusional ini menempatkan TNI sebagai alat pertahanan, bukan sebagai instrumen pembangunan domestik yang menggantikan atau membayangi fungsi pemerintahan sipil.

Apalagi, kata Daniel, Pasal 30 UUD 1945 membedakan mandat pertahanan dan keamanan serta membagi peran TNI, Polri, dan rakyat dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

"Pembentukan BTP dengan mandat pembangunan berisiko mencampuradukkan fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil. Kekaburan mandat tersebut dapat menciptakan ruang intervensi militer ke dalam urusan sipil yang seharusnya dikendalikan oleh otoritas sipil demokratis,' tandas dia.

Selain itu, kata Daniel, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025, juga menegaskan bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional dengan mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah disahkan.

"Dalam kerangka itu, ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara," tegas Daniel.

Daniel juga menilai perluasan BTP dan komando teritorial juga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan operasi militer selain perang (OMSP). Pasalnya, OMSP sejatinya adalah tugas yang bersifat sementara dan berada di bawah kontrol sipil.

"Tentu sangat tidak tepat jika institusi militer mempermanenkan OMSP melalui pembangunan struktur permanen organisasi yang memperluas peran internal/domestik TNI. Untuk itu, OMSP tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun BTP yang secara struktur bersifat permanen, termasuk juga sebagai alasan untuk memperluas struktur komando teritorial," ujar dia.

Daniel menegaskan perluasan BTP dan komando teritorial berpotensi menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi TNI yang pada masa lalu menopang kontrol politik, pembatasan kebebasan sipil, dan pelanggaran HAM.

Menurut dia, kehadiran aparat militer secara permanen dalam urusan pembangunan lokal dapat menciptakan efek gentar terhadap warga, organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, petani, masyarakat adat, jurnalis, mahasiswa, dan kelompok rentan yang menjalankan hak untuk bersuara, berkumpul, berorganisasi, dan mengkritik kebijakan negara.

Dalam konteks konflik agraria dan pembangunan proyek strategis, kata dia, pelibatan struktur teritorial militer berisiko memperbesar intimidasi, kriminalisasi, penggusuran paksa, pembatasan akses informasi, serta kekerasan terhadap warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.

"Pendekatan militeristik dalam pembangunan akan memperlemah prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang terdampak proyek negara maupun korporasi," terang dia.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan, dari sisi demokrasi, perluasan struktur teritorial militer dapat menggeser pusat pengambilan keputusan dari mekanisme sipil-demokratis ke jaringan komando yang tertutup dan hirarkis.

Menurut dia, hal tersebut menghambat transparansi, akuntabilitas anggaran, pengawasan DPR, kontrol pemerintah daerah, serta kontrol publik. Demokrasi membutuhkan institusi sipil yang kuat, bukan perluasan peran militer di ruang-ruang pemerintahan dan pembangunan.

"Dari sisi supremasi sipil, pembentukan BTP mengaburkan garis demarkasi antara pertahanan eksternal dan pemerintahan sipil domestik. TNI yang dididik, dilatih, dan dipersenjatai untuk menghadapi ancaman militer seharusnya difokuskan pada kesiapsiagaan pertahanan, modernisasi alat utama sistem persenjataan, pertahanan maritim, siber, udara, dan kemampuan strategis lain yang relevan dengan ancaman kontemporer, bukan ditempatkan sebagai aktor pembangunan harian di wilayah sipil," ungkap dia.

Koalisi Masyarakat Sipil, kata Daniel, menilai pembangunan BTP dan komando teritorial juga akan menghambat upaya peningkatan kesejahteraan prajurit dan profesionalisme prajurit. Pasalnya, pembangunan batalyon dan komando teritorial itu akan menjadi beban serius bagi anggaran pertahanan karena akan ada pembengkakan anggaran rutin untuk kepentingan operasional dan lainya.

"Selama ini saja, anggaran sektor pertahanan lebih banyak peruntukanya untuk anggaran rutin seperti gaji pegawai dan lainya ketimbang penguatan tentara yang profesional, modern dan sejahtera. Karena itu pembangunan BTP dan komando teritorial justru akan menjadi hambatan serius dalam peningkatan kesejahteraan prajurit dan pembangunan alutsista yang modern dan pembangunan tentara yang profesional," terang dia.

Berdasarkan dari kenyataan dan kondisi tersebut, kata Daniel, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak sejumlah hal, pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI segera menghentikan rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan di berbagai daerah serta melakukan moratorium seluruh penambahan dan pembangunan struktur komando teritorial baru.

Kedua, Koalisi Masyarakat mendesak Presiden, Kementerian Pertahanan, dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penggelaran kekuatan TNI, termasuk audit kebutuhan, anggaran, dasar hukum, dampak HAM, dampak lingkungan, dan dampak terhadap masyarakat lokal. Ketiga, mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka terhadap seluruh kebijakan perluasan organisasi TNI, termasuk memanggil pemerintah dan Panglima TNI untuk menjelaskan dasar hukum, urgensi, dan konsekuensi pembentukan BTP.

"Keempat, Koalisi masyarakat mendesak pemerintah memastikan seluruh pelibatan TNI dalam OMSP tunduk pada prinsip keputusan politik negara, mandat yang jelas, batas waktu, kebutuhan yang nyata, proporsionalitas, akuntabilitas, serta pengawasan sipil dan yudisial," beber dia.

Kelima, Koalisi mendesak Pemerintah menghentikan penggunaan pendekatan militeristik dalam pembangunan, konflik agraria, pengamanan proyek, penanganan protes warga, dan relasi negara dengan masyarakat adat, petani, buruh, mahasiswa, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil.

Keempat, Koalisi juga mendesak Pemerintah memprioritaskan reformasi TNI sesuai mandat reformasi sektor keamanan: restrukturisasi komando teritorial, penguatan profesionalisme pertahanan, transparansi anggaran, akuntabilitas pelanggaran HAM, dan pemisahan tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil.

Ketujuh, Koalisi mendesak Komnas HAM, Ombudsman RI, dan lembaga pengawas lain melakukan pemantauan independen terhadap seluruh dampak pembangunan fasilitas militer dan penguatan komando teritorial terhadap hak warga, konflik lahan, lingkungan hidup, kebebasan sipil, dan pelayanan publik.

"Terakhir, Koalisi Masyarakat mendesak Pemerintah dan DPR menjamin perlindungan bagi warga, pembela HAM, jurnalis, masyarakat adat, petani, dan komunitas lokal yang menyampaikan kritik atau penolakan terhadap pembangunan fasilitas militer dan proyek pembangunan yang melibatkan aparat bersenjata," pungkas Daniel.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lionel Messi Patahkan Rekor Pele yang Bertahan 6 Dekade
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Dubes Indonesia untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
• 7 menit laluidxchannel.com
thumb
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncak Juli-September 2026
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Kompetensi Komisaris BUMN Dipertanyakan, Qodari Beberkan Modal Dasar Penunjukkan
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Perindo Jatim Siapkan Strategi Menangkan Pemilu 2029, Perkuat Struktur hingga Desa
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.