Fakta-fakta OTT Ke-15 KPK yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke-15 telah menjaring Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) pada awal Juli 2026.

Dalam catatan Bisnis, Syah Afandin merupakan kepala daerah kesembilan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah sepanjang Januari—Juli 2026.

Tak sendiri, Syah Afandin ditangkap bersama enam orang lainnya dalam OTT KPK yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026). Perinciannya, Yaqub selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024.

Kemudian, Ilmansyah selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Langkat; Syahrial selaku orang dekat Afandin dan eks anggota DPRD Sumatra Utara; Akbar selaku ajudan Afandin; serta Zulkifli, sopir Afandin, dan Sugiarto dari pihak swasta.

1. Duduk Perkara

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus ini bermula saat Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada 2025.

Perolehan paket tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Ilmansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.

Baca Juga

  • Bupati Langkat Syah Afandin Diterbangkan ke Jakarta Pasca OTT KPK
  • Kekayaan Syah Afandin Naik 21% Usai Menjabat Bupati Langkat, Utang Bertambah Rp956 Juta
  • Selain Suap, Bupati Langkat Syah Afandin Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Paket tersebut berkaitan dengan proyek di Disdik Langkat sebanyak 80 paket senilai Rp9,5 miliar. Sementara itu, proyek di Disperkim Langkat terdiri atas lima paket pekerjaan senilai Rp748 juta.

Setelah itu, Syah Afandin selaku Bupati Langkat diduga meminta fee sebesar 10% dari proyek Disdik dan 17% dari proyek Disperkim kepada Yaqub. Berdasarkan kesepakatan, Afandin bakal memperoleh fee Rp990 juta dari proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta dari proyek-proyek di Disperkim.

Atas permintaan tersebut, Yaqub telah memberikan sejumlah fee sebesar Rp800 juta hingga 5 Mei 2025. Perinciannya, Rp500 juta diserahkan melalui sopir Bupati Langkat, Zulkifli (ZK), pada Mei 2025.

Selanjutnya, uang Rp150 juta dikirim melalui perantara pada Mei 2025. Kemudian, pada April 2026, Yaqub kembali menyerahkan Rp150 juta melalui ZK.

Kemudian, Syah Afandin kembali menagih fee proyek senilai Rp300 juta kepada Yaqub sebagai komitmen fee pada Juni 2026. Namun, Yaqub hanya mampu memenuhi permintaan tersebut sebesar Rp100 juta.

2. Kronologi OTT

OTT KPK di Pemkab Langkat bermula saat terjadi komunikasi antara Afandin dengan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kala itu, Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Namun, Zulkifli menghubungi Yaqub setelah mengetahui adanya informasi bahwa tim KPK berada di Langkat.

Keesokan harinya, Yaqub dihubungi Syahrial selaku orang dekat Afandin. Syahrial menyatakan bahwa situasi di Langkat "sedang memanas" dan meminta uang Rp100 juta diserahkan kepadanya. Uang Rp100 juta tersebut merupakan dana yang dijanjikan Yaqub untuk diberikan kepada Afandin sebagai komitmen fee.

Selanjutnya, Yaqub dan Syahrial bertemu untuk menyerahkan uang Rp100 juta di sebuah kafe di Medan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Namun, saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi penumpang depan.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk valuta asing senilai Rp1,2 miliar, 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram, dana Rp2,27 miliar yang tersimpan dalam dua rekening bank milik Afandin, serta barang bukti elektronik.

3. Bupati Langkat Tersangka

Setelah pemeriksaan terhadap tujuh orang yang ditangkap, KPK memutuskan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Langkat periode 2025—2026.

Dua tersangka tersebut ialah Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB). Achmad menyatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Menetapkan dua orang tersangka, saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025—2030 dan saudara YQB dari pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024," ujar Achmad.

Dia menjelaskan, Afandin selaku terduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya kini telah ditahan. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan.

4. Temuan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Selain kasus suap, Bupati Langkat Syah Afandin juga diduga menerima gratifikasi di sektor pendidikan dan mutasi jabatan di Langkat senilai Rp3,5 miliar.

Perinciannya, gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat.

Praktik tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Selain itu, gratifikasi juga diduga terkait dengan pengangkatan kepala sekolah, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Penerimaan gratifikasi lainnya berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah SD.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," pungkas Achmad.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi Skor dan Jadwal 16 Besar Piala Dunia 2026, Minggu 5 Juli: Kanada vs Maroko dan Paraguay vs Prancis
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Said Iqbal Akan Temui Manajemen Soal Isu PHK Besar-besaran Karyawan Tokopedia
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Persiapan Operasional Tol Prambanan–Purwomartani Dimatangkan, Siap Digunakan saat Lebaran 2027
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
BNI Rayakan 80 Tahun dengan Promo Spesial untuk Nasabah
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
KPK: Kenaikan gaji Pemda bukan jaminan cegah korupsi
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.