PT BRN Didenda Ganti Rugi Ekologis Rp78,1 Miliar, Kemenhut Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum

bisnis.com
19 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PADANG — Kementerian Kehutanan menegaskan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang terhadap PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN) menjadi pesan penting bahwa pelaku perusakan hutan harus mempertanggungjawabkan dampak hukum dan ekologis dari tindakannya.

PT BRN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan berupa pembalakan liar di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa kerusakan hutan bukan sekadar kerugian ekonomi.

"Putusan ini memberi pesan penting bahwa kerusakan hutan bukan kerugian yang abstrak. Ketika hutan ditebang di luar ketentuan, yang hilang bukan hanya kayu, tetapi juga fungsi ekologis yang menjaga air, tanah, iklim mikro, keselamatan warga, dan ruang hidup masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (4/7/2026).

Dia mengingatkan korporasi yang memperoleh manfaat dari kegiatan melanggar hukum harus ikut bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Menurutnya, penegakan hukum juga harus melindungi pelaku usaha yang patuh dari persaingan tidak sehat.

"Negara harus melindungi pelaku usaha yang taat dari persaingan tidak adil dengan pihak yang mengambil kayu di luar ketentuan, memanipulasi dokumen, atau menyamarkan asal-usul kayu," tegasnya.

Baca Juga

  • Kemenhut Dalami Dugaan Pelanggaran di Balik Temuan Tumpukan Kayu Bulat di Sumut
  • Kemenhut Buka Suara Soal Isu Industri Pelet Kayu Pemicu Deforestasi
  • Kemenhut Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di Tesso Nilo

Karena itu, koordinasi antara Kejaksaan, Polri, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah daerah, dan pengelola di tingkat tapak perlu terus diperkuat agar pelanggaran dapat dideteksi sejak dini.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan perkara PT BRN dibuktikan melalui keterlacakan kayu mulai dari lokasi penebangan hingga tujuan pengiriman.

"Dalam perkara seperti ini, kuncinya adalah keterlacakan. Kayu harus bisa ditelusuri dari pohon asal, titik tebangan, petak pemanfaatan, dokumen, barcode, pengangkutan, sampai tujuan akhirnya," jelasnya.

Menurutnya, penyidik harus mampu membedakan apakah ketidaksesuaian dalam rantai distribusi merupakan kesalahan administrasi atau bagian dari upaya menyamarkan asal-usul kayu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan pidana denda Rp250 juta kepada PT BRN serta pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian ekologis kepada negara sebesar Rp78,1 miliar.

Dalam perkara terpisah, Direktur Utama PT BRN Ichsan Marsal divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti melakukan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama.

Kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum di Hutan Sipora yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Satgas PKH. Penyidik menemukan pemanfaatan kayu dilakukan di luar area yang memiliki akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

Pengembangan perkara berlanjut hingga pengamanan pengiriman 1.197 batang kayu bulat dengan volume 4.610,16 meter kubik di Pelabuhan Gresik pada Oktober 2025.

Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti disita untuk negara, antara lain 26 unit alat berat dan kendaraan operasional, 1.197 batang kayu bulat, 90 batang kayu bulat lainnya dengan volume 435,62 meter kubik, serta uang tunai yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, kapal TB Jenebora I dan TK Kencana Sanjaya dikembalikan kepada pemiliknya karena dinilai sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inovasi Hear in Hijab Wardah Raih Bronze Lion di Cannes Lions 2026 Prancis
• 2 jam laludetik.com
thumb
Rekomendasi Drama Korea yang Dibintangi Lim Ji Yeon, Wajib Masuk Watchlist!
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Disingkirkan Argentina, Tanjung Verde Kantongi Hadiah Ratusan Miliar Rupiah dari FIFA
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Terseret Isu OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Punya 11 Tanah dan Bangunan Terbentang dari Jaksel hingga Tangerang
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hasil Kanada Vs Maroko: Singa Atlas Hancurkan Si Merah
• 13 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.