Jawaban Polda Metro Jaya Kala Roy Suryo Ajukan Praperadilan

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Gugatan praperadilan kembali diajukan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Polda Metro Jaya menghormati pengajuan gugatan tersebut sebagai salah satu hak tersangka.

Roy Suryo sudah mengajukan dua kali gugatan praperadilan di kasus ijazah tersebut. Pertama, Roy telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan ini juga diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Termohon I ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sementara Termohon II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Proses persidangan gugatan praperadilan ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Hakim akan membacakan putusan untuk gugatan praperadilan ini pada Selasa (7/7).

Baca juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Terkait Status Tersangka

Setelah itu, Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini terkait status tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Jumat (3/7/2026).

Gugatan praperadilan Roy ini teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy mendaftarkannya pada Kamis (2/7) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini akan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Termohon I dalam gugatan ini yaitu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sementara Termohon II yaitu Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jaksel cq tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Polda Metro Tak Masalah Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi: Kami Siap Hadir

Petitum permohonan Roy dalam gugatan praperadilan ini belum tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (10/7).

"Agenda: pembacaan permohonan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.




(knv/fas)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi Film yang Dibintangi Raline Shah, Ada 5 cm hingga Surga yang Tak Dirindukan
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Hasil Forensik Ungkap Pilot AMA Meninggal Akibat Tembakan Jarak Sangat Dekat
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kim Myungsoo Sukses Gelar Fancon di Jakarta, Puji Energi Fans Hingga Ceritakan Proses Persiapannya
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Tegaskan Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi
• 22 jam laluokezone.com
thumb
BRIN: Setelah BBM B50, Indonesia Harus Menerapkan E20
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.