Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memuat penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter terhadap negara. Ketentuan tersebut kembali menjadi perhatian publik di tengah polemik unggahan mengenai Pride Month yang dibuat oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia.
Perpres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2025 dan menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029. Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa.
Pemerintah menyebut ancaman tersebut dapat muncul dari berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Pada bagian rincian, pemerintah mencantumkan sejumlah contoh ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.
"Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)," demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
Masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar contoh ancaman nonmiliter menjadi salah satu poin yang kembali menjadi sorotan publik.
Daftar Ancaman Lain dalam PerpresSelain penyebaran budaya LGBTQ, Perpres tersebut juga memasukkan sejumlah ancaman lain yang dinilai perlu diantisipasi dalam kerangka pertahanan negara.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Penyebaran ideologi terlarang.
- Lunturnya nilai nasionalisme.
- Penyebaran paham ateisme.
- Separatisme.
- Terorisme.
- Radikalisme.
- Perang informasi.
- Krisis ekonomi.
- Judi daring.
- Pinjaman daring ilegal.
- Perdagangan ilegal.
- Perompakan.
- Pencurian kekayaan alam.
- Peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.
- Serangan siber.
- Serangan terhadap objek vital nasional.
- Bencana alam.
- Kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif.
- Dampak pemanasan global.
- Wabah penyakit.





