Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan edukasi, advokasi, penelitian, perlindungan pelaku usaha, serta pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar.
Nota Kesepahaman ditandatangani Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan yang diselenggarakan Komisi Hukum MUI. Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, pejabat pemerintah, akademisi, serta tokoh MUI. Melalui kerja sama ini, KPPU dan MUI sepakat memperkuat internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, advokasi, penelitian, pengembangan, serta perlindungan terhadap kemitraan UMKM.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU M. menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan untuk menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk perkembangan ekonomi berbasis syariah. "Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha," ujarnya.
Menurutnya, isu persaingan usaha juga perlu mendapat perhatian dalam berbagai forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI. Hal tersebut sejalan dengan mandat KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM agar berlangsung secara adil dan saling menguntungkan.
Ketua KPPU menjelaskan bahwa semangat pengawasan kemitraan yang dijalankan KPPU berakar pada gagasan Begawan Ekonomi Nasional, Soemitro Djojohadikoesoemo, yang menempatkan kemitraan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.
Menurut konsep tersebut, pola kemitraan inti-plasma idealnya memberikan porsi sekitar 70 persen kepada plasma atau masyarakat dan petani, sementara perusahaan inti memperoleh 30 persen.
Namun, menurutnya, praktik di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berlawanan. Porsi manfaat lebih banyak dinikmati perusahaan inti, sedangkan pelaku usaha kecil dan petani plasma berada pada posisi yang lemah. Ketimpangan tersebut menyebabkan pelaku UMKM kehilangan daya tawar dalam memperoleh sarana produksi maupun menentukan harga jual hasil usahanya."Ketika petani dan pelaku usaha kecil tidak memiliki bargaining power, harga bibit, pakan, lahan hingga hasil produksinya sangat bergantung pada pihak yang lebih besar. Di sinilah negara harus hadir. KPPU menjalankan mandat sebagai satu-satunya lembaga yang mengawasi pelaksanaan kemitraan agar hubungan usaha berlangsung adil dan tidak menimbulkan ketergantungan yang merugikan pelaku UMKM," ujar Ketua KPPU.
Atas dasar itu, KPPU juga terus mendorong penguatan pengaturan mengenai
kemitraan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar perlindungan terhadap
pelaku usaha kecil, termasuk dalam pengembangan ekonomi syariah, memiliki landasan
hukum yang semakin kuat. Bagi KPPU, kemitraan bukan semata hubungan bisnis, melainkan
instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menjaga
keadilan sosial bagi masyarakat.
Selain memperkuat kolaborasi di tingkat nasional, KPPU juga mendorong
berkembangnya diskursus internasional mengenai persaingan usaha dalam ekonomi
berbasis syariah. "KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di
kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan
penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu
persaingan usaha," kata Ketua KPPU.
Sementara itu, Ketua Umum MUI menilai masih terdapat ketimpangan dalam
hubungan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar, terutama pada pola kemitraan
inti-plasma. Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan penguatan advokasi hukum agar
pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai.
Ia menjelaskan, Mudzakarah Hukum Nasional bertujuan memperluas akses terhadap
keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin sekaligus memperkuat sinergi lintas
sektor dalam merumuskan rekomendasi kebijakan strategis. "Kerja sama MUI dan KPPU
menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang
berkeadilan dan berintegritas," ujar K.H. Anwar Iskandar.
Mudzakarah Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat
Islam Indonesia (KUII) yang mengangkat tema "Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok
Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia." Forum tersebut mempertemukan unsur
pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat guna
memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, serta
berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan UMKM, mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah, serta memberikan perlindungan dan advokasi hukum bagi pelaku usaha kecil.
Fokus utama kerja sama ini adalah penguatan edukasi, advokasi, penelitian, perlindungan pelaku usaha, dan pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar.
Revisi Undang-Undang Persaingan Usaha dianggap penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum dan menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk perkembangan ekonomi berbasis syariah.
KPPU berperan mengawasi pelaksanaan kemitraan agar hubungan usaha berlangsung adil dan tidak menimbulkan ketergantungan yang merugikan pelaku UMKM.
Harapannya adalah membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.





