Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Adapun gugatan ini telah teregister dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tertulis dalam keterangan gugatan tersebut, klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto mengatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
“Kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut,” kata Abrianto, kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Sementara itu, Abrianto tetap menghormati langkah yang ditempuh Roy Suryo. Sebab, setiap orang berhak mengajukan gugatan praperadilan.
“Gapapa, kan kita tau kalo praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” ucapnya.
“Kalo tidak salah praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama. Nah menurut hukum yang berlaku, pengajuan ulang atas penetapan tersangka atau upaya paksa hanya dibolehkan jika terdapat bukti baru (novum) atau alasan hukum yang berbeda,” sambungnya.
Hingga saat ini, Abrianto mengaku belum mendapatkan informasi soal praperadilan tersebut. Namun dirinya memastikan siap melayani permohonan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum tau objek praperadilan ke dua yang dimohonkan pemohon. Nanti kita lihat saja kalo surat prapid nya sudah sampai ke alamat. Dan kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut,” jelasnya. (Ars/cmi)




