Ringkasan Berita
Palang pintu perlintasan di Nganjuk rusak setelah ditabrak truk box.
CCTV merekam truk melintas saat palang belum terbuka sempurna.
Perbaikan selesai pada hari yang sama sehingga operasional kembali normal.
KAI Daop 7 mengingatkan pengguna jalan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.
Nganjuk (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan kerusakan palang pintu perlintasan sebidang di Kabupaten Nganjuk setelah ditabrak sebuah truk box yang melintas sebelum palang terbuka sempurna. Insiden terjadi pada Sabtu (4/7/2026) pukul 05.19 WIB di JPL 91 KM 105+7/8, petak jalan antara Stasiun Baron dan Stasiun Sukomoro, Kecamatan Tanjunganom.
Meski fasilitas pengamanan mengalami kerusakan, perjalanan kereta api tetap berlangsung aman karena petugas segera menerapkan prosedur pengamanan hingga proses perbaikan selesai.
CCTV Rekam Truk Tetap Melintas
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), truk box tetap bergerak ketika palang pintu masih dalam proses membuka.
Bagian atas kendaraan kemudian menabrak palang pintu hingga patah. Rekaman tersebut menunjukkan pengemudi tidak menunggu palang terbuka sepenuhnya sebelum melanjutkan perjalanan.
Akibat kejadian tersebut, palang pintu tidak dapat dioperasikan sementara waktu sampai proses perbaikan selesai dilakukan.
Selama perbaikan berlangsung, petugas tetap melakukan pengamanan sesuai prosedur sehingga perjalanan kereta api dapat berjalan dengan aman dan selamat.
KAI: Terburu-buru Bisa Berakibat Fatal
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan insiden tersebut seharusnya dapat dihindari apabila pengguna jalan bersabar menunggu hingga palang pintu benar-benar terbuka.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Palang pintu perlintasan merupakan fasilitas keselamatan yang berfungsi melindungi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Tindakan terburu-buru tidak hanya berpotensi merusak fasilitas keselamatan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang kereta api, maupun pengguna jalan lainnya. Hanya karena ingin menghemat beberapa detik, risikonya justru dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” ujar Tohari.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan maupun operasional perjalanan kereta api.
Perbaikan Rampung Hari yang Sama
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk yang bergerak cepat menangani kerusakan tersebut.
Berkat respons cepat petugas, perbaikan palang pintu selesai pada pukul 16.00 WIB sehingga fasilitas pengamanan di lokasi kembali dapat beroperasi secara normal.
Dengan selesainya proses perbaikan, pengaturan lalu lintas di perlintasan tersebut kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Pengguna Jalan Diminta Patuhi Aturan Perlintasan
KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, memperhatikan isyarat petugas, dan tidak memaksakan diri melintas ketika palang pintu masih bergerak membuka maupun menutup.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di setiap perlintasan sebidang.
KAI Daop 7 berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menurut perusahaan, menunggu beberapa detik hingga palang pintu terbuka sempurna jauh lebih penting daripada mempertaruhkan keselamatan jiwa, merusak fasilitas keselamatan perkeretaapian, maupun mengganggu kelancaran operasional perjalanan kereta api. [nm/ted]




