BRIEF INSIGHT: Di Balik Harga Tiket Pesawat: Avtur, TBA, hingga Permintaan Penumpang

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Harga tiket pesawat menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa bulan terakhir. Meski harga avtur mulai turun pada Juni 2026, tarif penerbangan belum ikut terkoreksi. Di sisi lain, pemerintah dan pelaku industri masih membahas revisi tarif batas atas (TBA) sebagai respons terhadap kenaikan biaya operasional maskapai.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa harga tiket pesawat tidak ditentukan oleh satu faktor semata. Tarif penerbangan merupakan hasil kombinasi antara biaya operasional maskapai, harga bahan bakar, regulasi pemerintah, hingga kondisi permintaan pasar.

Lantas, apa saja faktor yang menentukan harga tiket pesawat pada 2026?

Harga Avtur Masih Menjadi Penentu Utama

Komponen terbesar dalam biaya operasional maskapai berasal dari avtur. Ketika harga avtur meningkat, beban operasional maskapai ikut naik sehingga ruang untuk mempertahankan tarif murah semakin terbatas.

Pada Mei 2026, maskapai bahkan memperkirakan tarif tiket dapat naik hingga 50% apabila lonjakan harga avtur terus berlanjut dan tidak diimbangi penyesuaian kebijakan pemerintah. Saat itu, industri penerbangan menilai kenaikan biaya bahan bakar tidak lagi dapat sepenuhnya diserap oleh maskapai sehingga perlu ada penyesuaian tarif. (Sumber: Bisnis.com, 14 Mei 2026).

Namun, memasuki Juni 2026, Pertamina mulai menurunkan harga avtur. Meski demikian, penurunan harga bahan bakar tersebut belum otomatis diikuti penurunan harga tiket.

Tarif Tidak Langsung Turun Meski Avtur Lebih Murah

Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa harga tiket pesawat masih relatif tinggi ketika harga avtur mulai turun.

Pelaku industri menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tidak dilakukan secara instan. Maskapai masih harus menghitung dampak perubahan biaya operasional secara keseluruhan, termasuk biaya lain di luar bahan bakar yang masih mengalami tekanan.

Selain itu, pemerintah juga masih menyiapkan skema tarif baru sehingga maskapai belum melakukan penyesuaian harga secara menyeluruh. Dengan kata lain, penurunan harga avtur menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan, tetapi bukan satu-satunya dasar dalam menentukan tarif penerbangan. 

Pemerintah Mengatur Melalui Tarif Batas Atas

Berbeda dengan banyak sektor jasa lainnya, tarif pesawat ekonomi domestik masih berada dalam koridor yang ditetapkan pemerintah.

Selama ini, maskapai tidak dapat menaikkan harga tiket secara bebas karena tetap mengacu pada ketentuan tarif batas atas (TBA). Ketika biaya operasional meningkat, pemerintah terlebih dahulu mengevaluasi apakah TBA perlu disesuaikan.

Pada Juni 2026, Kementerian Perhubungan mulai mengkaji usulan revisi TBA yang diajukan pelaku industri. Kajian tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keberlanjutan usaha maskapai hingga daya beli masyarakat.

Skema Tarif Akan Dibuat Lebih Fleksibel

Dalam proses revisi TBA, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan besaran kenaikan tarif.

Kementerian Perhubungan juga menyiapkan skema tarif yang lebih fleksibel dibandingkan aturan sebelumnya. Melalui pendekatan tersebut, penyesuaian tarif diharapkan dapat lebih mencerminkan kondisi operasional masing-masing rute tanpa harus memberlakukan kebijakan yang seragam.

Pemerintah menilai fleksibilitas diperlukan agar industri tetap sehat sekaligus menjaga keterjangkauan layanan penerbangan bagi masyarakat.

Tidak Semua Rute Memiliki Kondisi yang Sama

Usulan lain datang dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). MTI menilai kebijakan tarif batas atas sebaiknya tidak diterapkan secara merata di seluruh Indonesia. Wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3TP) memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan rute komersial dengan tingkat persaingan tinggi.

Karena itu, penyesuaian tarif dinilai perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah agar konektivitas udara tetap terjaga tanpa membebani masyarakat di daerah yang sangat bergantung pada transportasi udara. 

Permintaan Penumpang Diperhitungkan

Selain biaya operasional, maskapai juga mempertimbangkan kondisi pasar.

Pelaku industri menyampaikan bahwa kenaikan tarif yang terlalu tinggi berpotensi menekan jumlah penumpang. Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan revisi TBA.

Artinya, maskapai juga harus mencari titik keseimbangan antara menjaga keberlanjutan bisnis dan mempertahankan permintaan masyarakat terhadap layanan penerbangan.

Revisi Tarif Menunggu Kondisi Lebih Stabil

Hingga akhir Juni 2026, pemerintah menyatakan revisi tarif baru hampir rampung. Namun implementasinya belum dilakukan karena masih menunggu stabilitas harga avtur.

Langkah tersebut diambil agar kebijakan tarif yang baru tidak perlu kembali diubah dalam waktu singkat apabila harga bahan bakar kembali berfluktuasi. Pemerintah juga ingin memastikan penyesuaian tarif memberikan kepastian bagi maskapai sekaligus melindungi kepentingan konsumen. 

Fakta kunci Daftar Artikel Sumber

Ulasan selengkapnya dapat disimak pada artikel-artikel berikut:

Disclaimer

News Briefing ini disusun berdasarkan hasil reportase Bisnis Indonesia yang terdapat dalam artikel-artikel sumber di atas, dengan bantuan pengolahan informasi menggunakan kecerdasan artifisial. Seluruh informasi dirangkum tanpa menambahkan fakta di luar materi sumber yang diberikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persik Kediri Buka Seleksi EPA Super League 2026, Liga Persik Jadi Jalur Talenta Muda
• 1 jam laluberitajatim.com
thumb
Menilik Kemeriahan dan Antusiasme Pendukung Jelang Laga Kanada vs Maroko di Houston | KOMPAS MALAM
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Emak-Emak Kian Banyak Bergabung, Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
• 19 jam laluokezone.com
thumb
5 Barang yang Bisa Masuk dalam Daftar No Buying Kamu di 2026
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Susunan Pemain dan Head to Head
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.