Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi truk wing box yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Aipda Endang Karyana SH, telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Reza Hafiz Gumilang. Dia mengatakan pengemudi wing box sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan.
Advertisement
“Pengemudi yang (ditetapkan tersangka dan ditahan) yang wingbox," kata dia dalam keteranganya, Minggu (5/7/2026).
Menurut Reza, kecelakaan terjadi karena pengemudi wing box mengantuk. Akibatnya, kendaraan yang dikemudikannya menabrak light truck yang sedang mengalami gangguan di ruas Tol Joglo arah Pondok Pinang.
"Karena dia mengantuk sehingga menabrak kendaraan light truk yang sedang gangguan," ujar dia.




