Soal Amplop Bupati Kuansing, DPR Sebut Menhut Raja Juli Seharusnya Lapor ke KPK

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terseret dugaan gratifikasi dalam perkara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, dia menyebut kasus gratifikasi yang menyangkut pejabat negara merupakan hal serius.

“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” ujar Firman, Minggu (5/7/2026).

Di sisi lain, Politisi Partai Golkar ini menyayangkan langkah Menhut yang tidak langsung melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait amplop dari Bupati Kuansing.

Menhut Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.

Pasalnya, pada Pasal 12B dan 12C Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak pemberian.

“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Firman.

“Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK membuka peluang akan memanggil Raja Juli soal dugaan gratifikasi dari Bupati Kuansing terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (2/7/2026).

Di sisi lain, Raja Juli membantah menerima amplop tersebut. Dia menyebut telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing 17 hari sebelum terjadinya OTT KPK.

“Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop. Ketika beliau pergi saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujarnya, Jumat (3/7/2026)

“Sebagai tanggung jawab moral saya, amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya itu sudah saya kembalikan. Ada tanda terimanya dan ada fotonya,” tandas Raja Juli. (saa/muu)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Bali Wayan Koster Bantah Hambat Program Makan Bergizi Gratis
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tujuh Tim Gugur, Afrika Sisakan Dua Wakil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
BeauPicks: 5 Rekomendasi Summer Dress Cantik untuk Liburan
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rekomendasi Drama Korea yang Dibintangi Lim Ji Yeon, Wajib Masuk Watchlist!
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Jelang Meksiko vs Inggris, Aguirre Perintahkan Satu Pemain Tempel Harry Kane: Bikin Dia tidak Nyaman
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.