Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo SubiantoNasional | sindonews | Minggu, 5 Juli 2026 - 09:28

Romli Atmsasmita

JENIS korupsi di era pemerintahan Prabowo Subianto sesungguhnya tidak berbeda dari era pemerintahan sebelumnya, yakni dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau program pemerintah yang didanai dari APBN telah dibobol secara sengaja dan bertujuan, sehingga korupsi dalam jenis apa pun di Indonesia tidak lain dari pembobolan anggaran yang tersedia di dalam APBN, kecuali masih ada korupsi di bidang pelayanan masyarakat seperti yang dilakukan di kantor imigrasi baru-baru ini yang melibatkan mantan Dirjen Imigrasi dan beberapa Kepala Kantor Imigrasi di daerah.

Baca Juga:Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Godok Keterlibatan Anggota Polri di Ormas

Namun demikian, jenis korupsi di era pemerintahan Prabowo Subianto masih ada perbedaannya di mana di tengah pemerintah memikirkan jalan keluar dari himpitan ekonomi dan keuangan global tercetus ide pembentukan BUMN tersentralisasi utama dalam bidang ekspor sumber daya alam termasuk minyak dan gas bumi serta perkebunan khususnya sawit. Program pemerintah ini pun tidak bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), karena kurangnya pemahaman yang memadai kalangan pelaku usaha dan beberapa oknum penyelenggara negara tentang pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta dampak sosial ekonomi terhadap rakyat yang akan menyertainya. Intinya telah terbentuk sifat egoisme personal dan sektoral di kalangan penyelenggara negara.

Baca Juga: Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik

Baca Juga:Jenderal Kopassus Richard Tampubolon Pimpin Pertemuan TNI - Militer Singapura, Ini yang Dibahas!

Salah satu contoh nyata yaitu pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) yang intinya bertujuan menumbuhkan, mengembangkan, dan memperkuat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan menempatkannya sebagai sektor penentu di dalam proses impor dan ekspor sumber daya alam Indonesia dan untuk tujuan tersebut UU a quo yang menempatkan BUMN Danantara sebagai organisasi usaha yang kebal hukum atau tidak dapat dilakukan penuntutan pidana atau perdata serta tidak akan dikenakan biaya perpajakan terhadap data dan informasi kegiatan pembelian surat utang oleh investor yang merupakan transaksi keuangan yang sah pada sistem keuangan nasional; tidak dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan (Pasal 50 A ayat (4) jo Ayat (6). Status hukum istimewa yang diberikan UU a quo juga diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara); antara lain bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang yang merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk pidana pajak dan gugatan secara perdata.

Sekalipun tujuan ketentuan yang memberikan imunitas hukum tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi kegoncangan dalam pasar primer, akan tetapi jaminan dan perlindungan tersebut dapat mengakibatkan ekses negatif antara lain jika transaksi surat utang ditengarai dananya merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, maka secara tidak langsung UU a quo juga memberikan jaminan dan perlindungan kebal hukum kepada pelaku kejahatan pencucian uang, baik pelaku domestik maupun pelaku asing.

Baca Juga:2 Pemuda Hilang di Hutan Kapuas Kalteng Ditemukan Selamat, 1 Korban Alami Hipotermia

Untuk mencegah ekses negatif tersebut maka diperlukan koordinasi dan sinkronisasi tugas dan wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparatur penyidik Kejaksaan atau KPK untuk segera melakukan tindakan-tindakan preventif terukur tanpa menimbulkan kekhawatiran pelaku pasar modal lainnya untuk menanamkan modalnya melalui transaksi surat utang di pasar primer.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Baskara Putra, Vokalis Band .Feast yang Disemprot Aldi Taher Perkara Kameramen, ini Sepak Terjangnya
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Ragam Respons Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua Kasus Ijazah Jokowi PARASOT
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Iran Peringatkan Negara Asing agar Tidak Gelar Aktivitas Militer di Selat Hormuz
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pandangan Taylor Swift tentang Pernikahan Disebut Berevolusi Selama Dua Dekade hingga Berujung pada Pernikahannya dengan Trav
• 3 jam lalupantau.com
thumb
AC Milan Gigit Jari, Mimpi Dapatkan Virgil van Dijk Dipastikan Pupus Musim Panas Nanti
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.