HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby tidak menghilangkan potensi tindak pidana korupsi. Bagaimana nasib Menhut selanjutnya?
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang menegaskan bahwa pengembalian amplop tetap menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.
Achmad Taufik menjelaskan bahwa penyidik akan menelusuri apakah amplop tersebut terkait dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan. Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap awal dan berbagai informasi serta alat bukti terus dikumpulkan.
“Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya,” jelas Achmad Taufik dikutip Minggu (5/7/2026) sambil mengimbau publik untuk memberikan waktu kepada penyidik agar dapat bekerja secara menyeluruh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengakuan Raja Juli Antoni mengenai penerimaan dan pengembalian amplop tersebut menjadi pengayaan informasi bagi penyidik dalam mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” beber Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penyidik tetap membuka peluang untuk memeriksa Raja Juli Antoni guna meminta keterangan terkait dugaan penerimaan uang tersebut.
“Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” paparnya.
Raja Juli Antoni mengaku menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby usai audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, amplop tersebut telah dikembalikan pada 12 Juni 2026, yakni 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung di Kuansing.
“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli Antoni di Kantor Kemenhut, Jakarta.
Raja Juli menjelaskan bahwa audiensi dengan Suhardiman dilakukan melalui mekanisme resmi yang dilengkapi surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi. Ia baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan, dan merasa tidak berhak menerimanya sehingga meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Pengembalian amplop semula dijadwalkan pada 5 Juni, namun tertunda karena ajudan harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Surat tugas dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian diterbitkan pada 11 Juni untuk menyerahkan kembali amplop kepada Suhardiman. Raja Juli juga menghubungi Kapolda Riau agar ajudannya dapat bertemu dengan Suhardiman di Kuansing dan memastikan proses pengembalian amplop terlaksana pada 12 Juni pukul 14.57.
Raja Juli Antoni menyebut memiliki tanda terima dan dokumentasi penyerahan amplop yang telah diperlihatkan kepada awak medi
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli Antoni membantah telah mengeluarkan surat keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.
“Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kawasan hutan di Kuansing yang berubah status menjadi areal penggunaan lain berdasarkan kewenangannya sebagai Menteri Kehutanan. Raja Juli Antoni memastikan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif dalam mendukung proses penyidikan KPK.
“Kami akan membantu KPK, akan kooperatif,” pungkasnya.





