Bisnis.com, JAKARTA - Jika Anda memiliki uang rusak, jangan langsung dibuang.
Karena Anda bisa menukarnya dengan uang baru di Bank Indonesia lho.
Untuk menukar uang rusak, Anda bisa melakukan pemesanan jadwal terlebih dahulu melalui website Pintar BI. Setelah itu, bawa bukti pemesanan, e-KTP, dan uang rusak Anda ke kantor Bank Indonesia terdekat sesuai jadwal yang dipilih.
Cara PenukaranDaftar Online: Kunjungi situs web Pintar BI, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat, pilih lokasi kantor BI, dan tentukan jadwal layanan yang tersedia. Unduh atau screenshot bukti pemesanan Anda. [1, 2]
Datang ke Lokasi: Datanglah ke kantor Bank Indonesia sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan, e-KTP asli, dan uang yang akan ditukar. [1, 2]
Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) merupakan aplikasi yang disediakan Bank Indonesia bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kas.
Baca Juga
- BI Ganti Uang Rusak Rp1,51 Miliar Milik Warga Batang yang Terdampak Banjir Rob
- Gratis, Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ini Syaratnya
- BSI (BRIS) Buka Layanan Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir di Aceh
Aplikasi PINTAR diluncurkan agar masyarakat semakin mudah menerima layanan kas Bank Indonesia untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Berikut cara tukar uang rusak dengan uang baru di Bank IndonesiaPada halaman utama PINTAR, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
Melakukan pengisian data pemesanan meliputi.
NIK-KTP
Nama
No telepon
Email
Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Sobat Rupiah dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Inonesia.
Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Melalui PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih waktu penukaran uang Rupiah rusak/cacat sebagai berikut:
Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
Pukul 10.30-11.30 waktu setempat
Sebelum melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia, Sobat Rupiah sebaiknya:
Menghitung total nominal uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan ke Bank Indonesia.
Mengelompokkan uang Rupiah rusak/cacat berdasarkan pecahan uang dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.
Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang Rupiah logam.
Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.
Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
Membawa uang Rupiah rusak/cacat yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan uang
Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:Terbakar
Berlubang
Hilang sebagian
Robek
Mengerut
Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannyaUang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannyaApabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakarUang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat diunduh melalui tautan berikut: Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan
Uang Rupiah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah
Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
Ukuran fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali(1a)
Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali(2a)
Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
Uang Rupiah logam yang berlubang
Uang Rupiah logam yang mengerut
Uang Rupiah logam yang hilang sebagian
Uang Rusak yang tidak diberi penggantianUkuran fisik uang kertas ≤2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya(6a)
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.





