Terseret Dugaan Gratifikasi, Raja Juli Bakal Dipanggil Komisi IV DPR RI

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan pihaknya akan meminta penjelasakan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

“Komisi IV DPR RI dalam fungsi pengawasan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan,” kata Firman, Minggu (5/7/2026).

Selain itu, Komisi IV DPR juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan semuanya berjalan sesuai koridor hukum.

Firman menegaskan Raja Juli harus memberikan klarifikasi secara resmi kepada publik terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo
Sumber :
  • istimewa

“Kami mendorong agar Menteri Kehutanan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait kronologi dan status gratifikasi tersebut,” ungkap Firman.

Menurutnya, amplop yang diberikan oleh Bupati Kuansing seharusnya langsung dilaporkan kepada KPK agar tidak menjadi perkara.

“Jika benar telah terjadi penerimaan, maka langkah yang tepat adalah melapor dan menyerahkan ke KPK sesuai Pasal 12C UU Tipikor,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK membuka peluang akan memanggil Raja Juli soal dugaan gratifikasi dari Bupati Kuansing terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Kamis (2/7/2026).

Di sisi lain, Raja Juli membantah menerima amplop tersebut. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak tahu isi dari amplop itu. 

Dia menyebut langsung mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing.

“Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop. Ketika beliau pergi saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli mengatakan telah mengembalikan amplop itu kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum terjadinya OTT KPK.

“Sebagai tanggung jawab moral saya, amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya itu sudah saya kembalikan. Ada tanda terimanya dan ada fotonya,” tandas Raja Juli. (saa/muu)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lalu Lintas Arah Puncak Bogor Macet Pagi Ini
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kabar Buruk Hampiri Maarten Paes saat Bela Ajax, Dean James Malah Bersinar
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Dari Sidoarjo untuk Indonesia, IFFL Satukan Para Legenda Sepak Bola dalam Misi Sosial
• 23 jam laluberitajatim.com
thumb
Tarif Listrik PLN Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Ini Alasannya
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Anggota DPR Nilai Komunikasi Terintegrasi Kabinet Dapat Perkuat Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan
• 14 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.