Kemenkes Pastikan Pelaku Intimidasi Dokter Icha Bisa Diproses Pidana

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan perundungan dan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha saat menjalankan tugas di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pelaku juga berpotensi diproses secara pidana apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, dr. Azhar Jaya Keslan, mengatakan segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius.

Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan maupun pasal lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Apabila ancaman berkembang menjadi kekerasan fisik atau verbal di lingkungan kerja, pelaku tidak hanya dapat dikenai ketentuan dalam UU Kesehatan, tetapi juga diproses berdasarkan KUHP. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas,” ujar Azhar dalam konferensi pers virtual, Jumat (3/7/2026).

Kemenkes juga mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum, hasil investigasi internal yang dilakukan Kemenkes telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dijadikan bahan dalam penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa perlindungan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis telah diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia menekankan bahwa negara berkewajiban menjamin keamanan para tenaga kesehatan agar dapat memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.

“Negara hadir untuk memberikan perlindungan. Apabila tenaga kesehatan mengalami intimidasi atau perundungan, mereka diperbolehkan meninggalkan lokasi pelayanan, kecuali dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa pasien,” kata Yuli.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Dokter Icha, yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, meninggal dunia.

Sebelumnya, ia diduga mengalami intimidasi dari sejumlah oknum ketika menangani pasien korban gigitan ular di RSUD Kefamenanu dan RS Leona.

Peristiwa tersebut memicu desakan dari berbagai kalangan agar perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga kesehatan, terutama yang bertugas di daerah terpencil, semakin diperkuat demi menjamin keselamatan mereka saat menjalankan tugas pelayanan. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Panas! Rusia Tembak Jatuh Puluhan Rudal Ukraina di Kota Kelahiran Putin
• 22 jam laludetik.com
thumb
Viral Video Gunung Anak Krakatau Meletus Dahsyat, PVMBG: Hoaks AI
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Jadwal 16 Besar Piala Dunia 2026: Kanada Bidik Perempat Final, Prancis Waspadai Kejutan Paraguay
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi Terapkan One Way Arah Jakarta Siang Ini, Mobil Menuju Puncak Disetop
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.