JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menilai tidak ada dasar hukum yang kuat apabila Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan keterangan melalui Zoom dalam persidangan.
Menurut Alkatiri, penggunaan sidang daring hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu, misalnya apabila saksi berada di luar negeri atau menghadapi hambatan yang nyata untuk hadir secara langsung di pengadilan.
"Kalau memang Pak Jokowi itu memang benar-benar konsekuen dengan laporannya haruslah (hadir), karena ini delik aduan absolut, kalau dia merasa dihina, masa orang lain mewakili, harus dari dirinya sendiri yang menyampaikan di dalam persidangan itu," kata Alkatiri dalam program Bola Liar, Jumat (3/7/2026) (00:09).
Baca Juga: Andi Azwan: Pernyataan Rektor UGM soal Ijazah Jokowi Sudah Jelas, Berpeluang Dipanggil Jadi Saksi
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- kuasa hukum tifa
- dokter tifa
- Tifauzia Tyassuma
- ijazah jokowi
- jokowi
- sidang dokter tifa





