LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan Negara yang Diteken Prabowo

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, yang diteken Prabowo Subianto Presiden RI, dan ditetapkan pada 24 Oktober 2025.

Dalam Perpres itu, ancaman terhadap pertahanan negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa.

Sementara penyebaran budaya LGBTQ, masuk dalam kategori ancaman nonmiliter, bersama sejumlah isu lain seperti penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, hingga ilegal trafficking.

“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisex, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Sementara ancaman militer dalam Perpres tersebut mencakup pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia.

Ancaman hibrida merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artifificial Intelligene), dan gangguan terhadap Command, Control, Communications, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance, and Reconnaisance (C6ISR),” bunyi lampiran itu.

Berdasarkan matriks penyelenggaraan pertahanan nirmiliter dalam Perpres itu, kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan diposisikan sebagai unsur utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter. Pelaksanaannya juga didukung unsur lain dari kekuatan bangsa, termasuk pemerintah daerah.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah menempatkan isu sosial budaya, teknologi, ekonomi, keselamatan umum, hingga legislasi sebagai bagian dari sistem pertahanan negara yang harus diantisipasi secara lintas sektor. (bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejurnas BMX Racing di Banyuwangi jadi momentum regenerasi
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Refal Hady Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Aisyah Aqilah, Siap Naik Pelaminan
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Audi Ubah Strategi Global, Kembangkan Model Mobil Berbeda untuk Setiap Kawasan
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Gunung Anak Krakatau Siaga, Wisatawan Dilarang Mendekat Radius 3 Km
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rumor Mariano Peralta ke Persib Makin Gencar, Umuh Muchtar: Tunggu Setelah 10 Juli
• 35 menit lalubola.com
Berhasil disimpan.