REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyempurnakan ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penegasan kriteria penerima fasilitas agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran. Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Monica Christina Panjaitan mengatakan perubahan yang dilakukan pemerintah bukan menghapus fasilitas pajak UMKM, melainkan memperjelas sejumlah ketentuan yang selama ini dinilai masih terlalu luas.
"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica dalam diskusi pada Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Ahad (5/7/2026).
Baca Juga
Run for Free Palestine Suarakan Solidaritas di Hari ke-1002 Genosida di Gaza
Ekonom: PMI Manufaktur Masuk Zona Bahaya, Industri Indonesia Sudah Lama Sakit
Pekan Depan, Harga Emas Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp 2,55 Juta—Rp 2,78 Juta per Gram
Ia menjelaskan, penyempurnaan aturan dilakukan antara lain melalui pengelompokan jenis penghasilan secara lebih rinci.
Pemerintah kini membedakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan dalam negeri lainnya sehingga penerapan tarif PPh Final menjadi lebih sesuai dengan karakteristik wajib pajak.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut Monica, langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap kebijakan PPh Final UMKM yang telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.
"Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya," ujarnya.
Selain memperjelas klasifikasi penghasilan, pemerintah juga melakukan perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Monica menerangkan, perubahan itu mencakup perluasan subjek PPh Final 0,5 persen yang kini meliputi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.