JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana akses ilegal Mirae Asset Sekuritas yang diusut Bareskrim Polri kini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus tersebut, masyarakat dirugikan Rp90 miliar.
Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor sekuritas Mirae Asset terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Penggeledahan dilakukan di Gedung Treasury Tower, SCBD, Jakarta Selatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus gorengan saham dan manipulasi harga IPO oleh Mirae Asset Sekuritas. Dugaan pidana itu dilakukan selama periode 2020-2022.
Kuasa hukum pelapor atau korban, Krisna Murti telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dalam kasus tersebut.
Dalam surat tersebut, kata dia, polisi menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
Baca Juga:Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha“Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Krisna Murti di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Peristiwa ini diketahui terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025 lalu. Krisna mengungkapkan, dengan dinaikkannya status kasus ini ke tahap penyidikan, pihaknya menilai pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani keluhan masyarakat, khususnya nasabah yang merasa dirugikan.
“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” ujar Krisna.
Langkah selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan menerbitkan dokumen-dokumen resmi pada tahap penyidikan dan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung serta pihak pelapor.
Krisna berharap proses hukum ini terus berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban.
“Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cyber Bareskrim,” pungkasnya.
Baca Juga:Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-IndonesiaSekadar diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya pelaporan dari para korban kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 28 November 2025 lalu.
Dalam laporannya itu mereka mengaku kehilangan dana investasi akibat dari dugaan ilegal akses total sebesar Rp90 miliar.
#nasional




