Rugikan Nasabah Rp90 Miliar, Kasus Dugaan Ilegal Akses Mirae Aset di Bareskrim Naik Penyidikan!

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Rugikan Nasabah Rp90 Miliar, Kasus Dugaan Ilegal Akses Mirae Aset di Bareskrim Naik Penyidikan!Nasional | okezone | Minggu, 5 Juli 2026 - 14:14Dengarkan Berita

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana akses ilegal Mirae Asset Sekuritas yang diusut Bareskrim Polri kini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus tersebut, masyarakat dirugikan Rp90 miliar.

Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor sekuritas Mirae Asset terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Penggeledahan dilakukan di Gedung Treasury Tower, SCBD, Jakarta Selatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus gorengan saham dan manipulasi harga IPO oleh Mirae Asset Sekuritas. Dugaan pidana itu dilakukan selama periode 2020-2022.

Kuasa hukum pelapor atau korban, Krisna Murti telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dalam kasus tersebut.

Dalam surat tersebut, kata dia, polisi menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Baca Juga:Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha

“Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Cyber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Krisna Murti di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Peristiwa ini diketahui terjadi di Jakarta pada awal Oktober 2025 lalu. Krisna mengungkapkan, dengan dinaikkannya status kasus ini ke tahap penyidikan, pihaknya menilai pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani keluhan masyarakat, khususnya nasabah yang merasa dirugikan.

“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” ujar Krisna.

 

Langkah selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri akan menerbitkan dokumen-dokumen resmi pada tahap penyidikan dan akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung serta pihak pelapor.

Krisna berharap proses hukum ini terus berjalan secara objektif hingga memberikan keadilan bagi para korban.

“Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cyber Bareskrim,” pungkasnya.

Baca Juga:Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia

Sekadar diketahui, kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya pelaporan dari para korban kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 28 November 2025 lalu.

Dalam laporannya itu mereka mengaku kehilangan dana investasi akibat dari dugaan ilegal akses total sebesar Rp90 miliar.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peluang Damai Masih Terbuka, Ruben Onsu Siap Cabut Gugatan Hak Asuh Anak Jika Hal Itu Terjadi
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Gabung Maung Bandung, Ini Rekam Jejak Mentereng Staf Kepelatihan Baru Igor Tolic
• 16 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Nama Nyoman Adhi Disebut di Persidangan Suap Bea Cukai, BPK Diminta Beri Penjelasan
• 5 jam laludisway.id
thumb
Ade Darmawan Soal Langkah Roy Suryo, Praperadilan Kedua di Kasus Ijazah Jokowi
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Simak lagi warta tentang pernikahan Taylor Swift, aplikasi baru Meta
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.