Pemangkasan TKD & Gaji PPPK Bikin Pemda 'Megap', Perlu Komisi Fiskal Independen?

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Center of Reform on Economics (Core) Indonesia melaporkan bahwa ruang fiskal pemerintah daerah (Pemda) kini tengah menyempit di tuntutan tambahan pemerintah pusat. Komisi fiskal yang independen pun dinilai perlu dibentuk sebagai jembatan kepentingan antara kepentingan pusat dan daerah.

Berdasarkan laporan terbarunya bertajuk Megap-Megap Keuangan Daerah, Core Indonesia menjelaskan tekanan fiskal Pemda dipicu oleh dua faktor utama yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, aliran Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas cukup dalam hingga tersisa sekitar Rp693 triliun, angka terendah dalam dua dekade terakhir.

Pada saat yang bersamaan, daerah justru diwajibkan menanggung penuh gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang keputusan pengangkatannya didorong penuh oleh pemerintah pusat.

Laporan tersebut mencatat setidaknya 39 Pemda dilaporkan tidak mampu membayar gaji PPPK sampai akhir tahun. Lebih detail lagi, 367 dari 415 kabupaten secara nasional di laporan kesulitan untuk memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30% yang diamanatkan berlaku penuh pada 2027 mendatang.

Baca Juga : Belanja Pegawai Maksimal 30% dari APBD, Baru 7 Pemda di Jatim Penuhi Regulasi

Kabupaten Cirebon misalnya, yang mencatatkan porsi belanja pegawainya menembus 38% dari total APBD, sementara di Nusa Tenggara Timur sekitar 9.000 dari 12.000 PPPK terancam tidak diperpanjang kontraknya.

Masalahnya lagi, ketika kas daerah mulai menipis, layanan dasar yang paling dekat dengan masyarakat dipastikan ikut terancam.

"Begitu ruang APBD sebuah daerah menyempit, pos yang pertama disesuaikan biasanya belanja modal, yaitu dana yang membiayai jalan, irigasi, sekolah, dan proyek yang dikerjakan kontraktor lokal. Belanja pegawai relatif terlindungi karena sifatnya wajib, sehingga belanja modal yang lebih dulu dikorbankan," tulis Core Indonesia dalam laporannya, dikutip Minggu (5/7/2026).

Sebagai contoh, APBD 2025 Kabupaten Blitar dilaporkan hanya sanggup memperbaiki 5,2% jalan daerah, menyisakan sekitar 300 kilometer jalan dalam kondisi rusak sedang hingga berat.

Dengan risiko mandeknya pembangunan dan pelayanan dasar warga ini, Core mendesak pemerintah pusat untuk tidak sekadar memangkas anggaran, melainkan segera mengambil langkah penyelamatan menyeluruh. 

Dalam jangka pendek, formula Dana Alokasi Umum (DAU) dinilai perlu distandarkan pada biaya riil pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di setiap daerah, yang mencakup komponen gaji guru, penyesuaian faktor kepulauan, hingga bobot kemiskinan.

Selain itu, porsi dana transfer ke daerah harus dijangkar dalam aturan yang mengikat selama beberapa tahun ke depan, layaknya jaminan persentase minimal dari penerimaan pajak pusat atau Produk Domestik Bruto (PDB). Kepastian alokasi ini sangat krusial agar daerah dapat merencanakan pembangunannya dengan matang tanpa harus terus dibayangi kekhawatiran terhadap perubahan kebijakan mendadak dari Jakarta.

Core juga merekomendasikan agar sebagian dana program prioritas nasional, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih, disalurkan melalui mekanisme transfer spesifik berbasis kinerja. Strategi ini dinilai mampu menyuntikkan kapasitas fiskal ke daerah tanpa harus memaksa pemerintah lokal memangkas belanja wajib lainnya atau menaikkan pajak yang berisiko memicu gejolak sosial di masyarakat.

Untuk sasaran jangka menengah dan panjang, reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah perlu dibarengi dengan penguatan kembali orkestrasi perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan teknokratis. Core berpendapat penyusunan APBN dan APBD semestinya tidak semata-mata mengekor dinamika politik jangka pendek, melainkan dikembalikan pada keselarasan koordinasi antara Bappenas, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.

Baca Juga : Kemendagri Tampung Keluhan Pemda terkait Hambatan MBG dan KDKMP

Bersamaan dengan itu, perlu optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) terutama bagi daerah lokasi smelter dan hilirisasi, agar nilai tambah mineral tidak hanya mengalir deras sebagai royalti mentah ke pusat.

"Di Indonesia, kewenangan pajak daerah jauh lebih terbatas sementara urusan yang didesentralisasikan sangat luas. Karena itu, perlu ada kepastian dan keadilan berbasis kebutuhan, sehingga Standar Pelayanan Minimun tetap dapat terpenuhi," tegas laporan tersebut.

Demi menjamin keberlanjutan arsitektur fiskal ini, Core bahkan mendorong pembentukan Komisi Fiskal Indonesia. Kehadiran lembaga independen atau semi-independen ini nantinya akan bertugas menetapkan formula transfer secara berkala agar terlepas dari tarik-menarik kepentingan politik anggaran tahunan, sekaligus menjadi fondasi hubungan keuangan pusat-daerah yang jauh lebih stabil.

Core menunjukkan bahwa lembaga serupa sempat dibentuk di Australia melalui CGC dan India melalui Finance Commission. Pengalaman kedua negara disebut menghasilkan formula transfer yang lebih objektif dan kredibel. 

"Namun, dalam konteks Indonesia, desain lembaga ini perlu dikaji secara hati-hati, termasuk tingkat independensinya, kapasitas SDM, dan mekanisme koordinasi dengan eksekutif. Resistensi dari birokrasi dan politisi yang khawatir kehilangan pengaruh anggaran juga perlu diantisipasi," jelas Core.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Praperadilan Kedua Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Kami Tidak Persoalkan
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Bayi Kembar Empat Lahir Selamat, Pertama Kali Ditangani RSUD Sulbar
• 2 jam lalukompas.id
thumb
[CEK FAKTA] Putusan MK Batalkan Program Makan Bergizi Gratis
• 33 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kemlu Buka Suara soal Wakil RI di Penghormatan Terakhir Khamenei
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sejumlah petinju harus mulai dari penyisihan Asian Boxing Championship
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.