Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai menjadi bukti kegagalan sistemik pemerintah dalam mengelola sampah. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk berbenah, terutama dengan menghentikan secara bertahap praktik pembuangan sampah menggunakan metode open dumping.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Koalisi Persampahan Nasional Bagong Suyoto saat dihubungi, Minggu (5/7/2026). Menurut dia, kebakaran di TPA Jatiwaringin bukan pertama kali terjadi. Pada 2019, kebakaran serupa juga terjadi dan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk dipadamkan.
Bagong menilai, berbagai peringatan untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping selama ini belum direspons secara serius. Metode open dumping merupakan praktik pembuangan sampah dengan cara dihamparkan atau ditumpuk di ruang terbuka tanpa pengelolaan lebih lanjut.
Padahal, praktik open dumping telah dilarang sejak 18 tahun lalu melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akibat masih digunakannya metode tersebut, TPA Jatiwaringin disegel Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 2025. Menurut Bagong, penghentian operasional TPA yang masih menerapkan open dumping menjadi kebutuhan mendesak karena risikonya sangat besar.
Pada musim kemarau, suhu udara yang tinggi dapat memicu akumulasi gas di dalam timbunan sampah, seperti gas metana (CH4), karbon dioksida (CO2), dan gas lainnya. Kondisi tersebut meningkatkan risiko kebakaran. Selain itu, timbunan sampah yang terus menggunung juga berpotensi menyebabkan longsor.
Tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Maret 2026 yang menewaskan tujuh orang, menurut Bagong, seharusnya menjadi peringatan untuk segera menghentikan praktik open dumping. Peristiwa itu dipicu longsornya gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona 4 TPST Bantargebang.
"Sudah seharusnya pengelolaan sampah di TPA beralih ke sistem controlled landfill sebelum sepenuhnya menerapkan sanitary landfill," ujarnya.
Sistem controlled landfill merupakan metode pengelolaan sampah dengan meratakan dan memadatkan timbunan menggunakan alat berat, kemudian menutupnya dengan lapisan tanah secara berkala, umumnya seminggu sekali.
Adapun sanitary landfill merupakan metode yang lebih modern, higienis, dan terencana. Sampah diratakan, dipadatkan, lalu ditutup tanah setiap hari. Sistem ini juga dilengkapi pengelolaan air lindi dan gas metana sehingga mampu mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
Bagong menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah seharusnya bertindak lebih tegas dengan menutup TPA yang masih menerapkan open dumping serta menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang mengabaikan ketentuan tersebut.
"Kebakaran di TPA Jatiwaringin berdampak serius terhadap lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa tersebut," kata Bagong.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Inspektur Jenderal Rizal Irawan, mengatakan sejak Desember 2024 pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 390 TPA di Indonesia yang masih menerapkan open dumping, termasuk TPA Jatiwaringin. "Selain itu, kami juga menjatuhkan sanksi pidana kepada kepala dinas di dua daerah, yakni Jakarta dan Bali," kata Rizal.
Menurut Rizal, pengelola TPA Jatiwaringin sebenarnya telah mulai membenahi pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem controlled landfill. Sejumlah timbunan sampah telah diratakan dan ditutup menggunakan lapisan tanah.
Langkah tersebut terbukti mampu menekan risiko kebakaran. "Timbunan sampah yang sudah ditutup tanah tidak terbakar. Yang terbakar adalah bagian yang belum mendapat intervensi," ujarnya.
Karena itu, Rizal berharap seluruh pengelola TPA segera menindaklanjuti sanksi administratif yang telah diberikan dengan memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan meningkatkan pengawasan. Tanpa perbaikan tersebut, risiko kebakaran maupun longsor akan terus mengancam.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono, Sabtu (4/7/2026) menegaskan perlunya kesiapsiagaan nasional menghadapi meningkatnya risiko kebakaran di infrastruktur pengelolaan sampah akibat fenomena El Niño.
Kesiapsiagaan tersebut diperkuat melalui surat edaran Menteri Lingkungan Hidup yang meminta seluruh kepala daerah mengantisipasi dampak El Niño terhadap pengelolaan sampah. "Artinya, kita harus mengantisipasi potensi kebakaran di TPA di seluruh Indonesia," kata Diaz.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah meminta kepala daerah mengambil berbagai langkah mitigasi untuk menghadapi dampak El Niño. Prioritas utamanya adalah melindungi keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar TPA.
Menurut Diaz, asap kebakaran TPA dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena arah angin dapat berubah sewaktu-waktu. "Saat ini asap mungkin mengarah ke timur, tetapi besok bisa ke barat. Persoalannya, di sebelah barat terdapat banyak permukiman warga," ujarnya.
Karena itu, KLH telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memeriksa kondisi kesehatan warga yang terdampak, termasuk mengantisipasi risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Pemerintah juga menyiapkan penanganan bagi warga yang harus mengungsi akibat paparan asap.
Menurut KLH, kebakaran di TPA Jatiwaringin telah memasuki hari kelima pada Sabtu (4/7/2026). Indikasi kepulan asap pertama kali terpantau warga pada 28 Juni 2026, sedangkan kobaran api membesar pada 30 Juni 2026.
Menghadapi kondisi tersebut, KLH menekankan pentingnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap instruksi pencegahan yang telah diterbitkan pemerintah pusat guna mengurangi dampak cuaca panas ekstrem.
"Hari ini kami melihat kebakaran sudah memasuki hari kelima. Pemadamannya bukan pekerjaan mudah karena karakteristiknya mirip kebakaran lahan gambut. Permukaannya memang tampak padam, tetapi di bagian bawah masih terdapat bara api. Api bisa muncul kembali sewaktu-waktu karena adanya gas metana (CH4), bahkan berpotensi menimbulkan ledakan," kata Diaz.
Di sisi lain, Diaz memastikan program prioritas Presiden berupa waste-to-energy (WTE), yakni pengolahan sampah menjadi energi listrik, tetap akan dilanjutkan. Menurut dia, keberhasilan program tersebut memerlukan dukungan pemerintah daerah, termasuk menjaga lahan yang telah dialokasikan agar tidak dialihfungsikan.
"Terkait WTE, kami memastikan program ini tetap berjalan. Lahan yang telah dialokasikan untuk pembangunan fasilitas WTE juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni meminta seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Banten meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan TPA di wilayah masing-masing agar kejadian serupa tidak terulang. "Pengawasan ini penting karena musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung lebih panjang dengan suhu yang lebih tinggi," kata Andra.





