JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah pemerintah daerah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan pokok pajak, hingga insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Namun, setiap provinsi menerapkan kebijakan yang berbeda, baik dari sisi periode pelaksanaan, jenis keringanan, maupun persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2026
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan ketentuan di daerah masing-masing sebelum memanfaatkan program tersebut.
Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2026.
DKI JakartaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Program yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai bunga keterlambatan.
Keringanan diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan maupun melengkapi persyaratan administrasi tambahan untuk memperoleh penghapusan denda.
Jawa TengahPemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalankan program Gas Jateng 5 Persen hingga 21 Desember 2026 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.
Baca Juga: DJP Tegaskan Pajak UMKM Tetap Ringan, Aturan PPh Final Disempurnakan agar Insentif Tepat Sasaran
Melalui program tersebut, wajib pajak memperoleh potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
Selain itu, penghitungan sanksi administratif dilakukan berdasarkan nilai pokok pajak setelah dikurangi potongan tersebut.
Pemerintah juga memberikan pengurangan terhadap tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya bagi masyarakat yang melakukan pembayaran dalam periode 20 Februari hingga 21 Desember 2026.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Program ini memberikan pembebasan denda keterlambatan PKB sekaligus membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pemutihan pajak kendaraan Juli 2026
- pemutihan pajak kendaraan 2026
- daftar provinsi pemutihan pajak
- pemutihan pajak kendaraan
- jadwal pemutihan pajak kendaraan
- DKI Jakarta





