Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ketentuan yang wajib dipenuhi bank perekonomian rakyat (BPR) untuk menjaga keberlangsungan usahanya.
Melalui Peraturan OJK (POJK) No. 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, regulator menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bank agar terhindar dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Salah satu ketentuan utama yang diatur ialah kewajiban setiap BPR memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Apabila modal inti turun di bawah batas tersebut, BPR diwajibkan memenuhi kembali ketentuan paling lambat enam bulan sejak laporan berkala atau hasil pemeriksaan OJK menunjukkan modal inti berada di bawah ketentuan.
Pemenuhan modal dapat dilakukan melalui pertumbuhan laba, penambahan modal disetor, modal sumbangan, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
BPR yang memilih memperkuat permodalan melalui penambahan aset tetap juga harus memenuhi persyaratan khusus.
Baca Juga
- Resmi! OJK Terbitkan Aturan Baru soal Permodalan BPR, Ini Isinya
- OJK Minta BPR Buktikan Tambahan Modal Mampu Dongkrak Kinerja
- Palsukan Pembukuan di BPR DCN Malang, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari
Tanah dan bangunan yang dijadikan tambahan modal wajib digunakan untuk kegiatan operasional, disertai proyeksi bahwa tambahan modal tersebut mampu meningkatkan kinerja BPR.
Bagi BPR yang belum memenuhi modal inti minimum, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) juga harus berada di atas 12% saat pengajuan.
Selain itu, aset tetap yang dijadikan tambahan modal harus benar-benar dimanfaatkan. Apabila dalam waktu tiga tahun aset tersebut tidak digunakan untuk operasional, OJK akan menetapkannya sebagai properti terbengkalai sesuai ketentuan mengenai kualitas aset BPR. BPR dengan status pengawasan selain normal juga tidak diperkenankan menerima tambahan modal berupa aset tetap.
POJK tersebut juga mengatur sanksi bertahap bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban permodalan. OJK dapat menjatuhkan penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru maupun menyalurkan dana baru, larangan distribusi laba, hingga pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi direksi, komisaris, dan pejabat eksekutif.
Namun, BPR dapat terhindar dari sanksi tersebut apabila tengah menjalani proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan yang telah memperoleh hasil penelaahan dari OJK.
Pengecualian juga berlaku apabila terdapat tambahan setoran modal dari pemegang saham atau calon pemegang saham sehingga ketentuan modal inti minimum dapat dipenuhi.
Apabila setelah dikenai sanksi BPR tetap tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum, regulator membuka mekanisme pencabutan izin usaha atas permintaan BPR.
Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat enam bulan sejak surat pengenaan sanksi diterbitkan.
Selama proses berlangsung, seluruh sanksi administratif tetap berlaku hingga OJK mengeluarkan keputusan mengenai pencabutan izin usaha.





