Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2026 merombak tata cara perencanaan dan pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga (K/L). Beleid anyar ini dinilai menjadi pedang bermata dua bagi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menilai bahwa beleid tersebut memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam mengeksekusi program di tengah tahun berjalan. Kendati demikian, pelonggaran batas pengawasan, terutama pada penyelesaian tunggakan yang diatur dalam Pasal 16 dan 150 dinilai memunculkan risiko baru.
Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet memaparkan, selama ini persoalan utama APBN bukanlah semata-mata pada besaran nominal, melainkan lambatnya eksekusi ketika muncul situasi yang menuntut respons cepat.
Kehadiran terminologi Rincian Output (RO) Khusus dalam Pasal 1, 157 dan 158A beleid ini dipandang memungkinkan K/L mengalokasikan anggaran untuk menjalankan arahan strategis Presiden tanpa terhambat proses revisi yang panjang.
Secara teori, mekanisme tersebut dinilai akan membuat pemerintah jauh lebih lincah dalam merespons dinamika darurat, seperti bencana alam, gejolak harga pangan, maupun program prioritas yang sangat mendesak. Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa setiap fleksibilitas fiskal selalu diiringi dengan konsekuensi tata kelola.
"Menurut saya, titik yang paling perlu diperhatikan justru bukan mekanisme arahan Presiden, melainkan perubahan batas pengawasan terhadap penyelesaian tunggakan. Dari sisi tata kelola, ruang risiko tentu menjadi lebih besar karena pos tunggakan memang sejak lama dikenal sebagai area yang cukup rentan terhadap penyimpangan," ujar Yusuf kepada Bisnis, dikutip Minggu (5/7/2026).
Sebagai catatan, beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini memang merelaksasi batas kewenangan penyelesaian tunggakan secara signifikan. Jika pada aturan sebelumnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya berwenang menyelesaikan tunggakan hingga Rp200 juta maka kini batas tersebut dikerek menjadi Rp3 miliar.
Sementara itu, kewajiban audit eksternal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini baru berlaku untuk tunggakan yang bernilai di atas Rp30 miliar, melesat jauh dari syarat sebelumnya yang mewajibkan audit untuk tunggakan di atas Rp2 miliar. Artinya, lebih banyak transaksi tunggakan bernilai jumbo yang kini cukup melewati pengawasan internal instansi.
Terkait ruang menggeser anggaran di tengah tahun, Yusuf berpendapat ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/2026 ini secara tidak langsung memunculkan pertanyaan terkait posisi dan marwah APBN yang sejatinya telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR.
Walaupun demikian, Yusuf mencatat ketentuan tersebut tetap memuat sejumlah prasyarat administratif, mulai dari keharusan dokumentasi Keputusan Menteri, persetujuan Kepala Negara, hingga ketentuan pengetatan pergeseran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang kini mensyaratkan rekomendasi dari alat kelengkapan DPR.
Pada akhirnya, dia menilai efektivitas PMK 41/2026 sangat bergantung pada kedisiplinan pelaksanaannya di lapangan.
"Kalau mekanisme khusus benar-benar dipakai untuk kondisi yang strategis dan mendesak, maka fleksibilitas ini bisa meningkatkan efektivitas pelaksanaan anggaran. Namun kalau kemudian menjadi jalur yang rutin digunakan untuk mengakomodasi berbagai program di luar perencanaan awal, disiplin fiskal justru akan melemah," tutupnya.





