Di saat Kepolisian Negara RI atau Polri terus menggaungkan agenda reformasi dan profesionalisme, persepsi publik yang terekam dalam Police Corruption Perceptions Index justru menunjukkan arah berbeda. Survei yang dirilis IndexMundi Global Surveys menempatkan kepolisian Indonesia sebagai yang dipersepsikan paling koruptif di Asia Tenggara. Lantas, apa yang membentuk persepsi tersebut, dan sejauh mana hasil survei itu mencerminkan kondisi yang sesungguhnya?
Hasil survei Police Corruption Perceptions Index dari IndexMundi Global Surveys, menempatkan institusi kepolisian di Indonesia dengan masalah korupsi di peringkat ke-18 di dunia dari 100 negara yang disurvei dengan skor 7,56. Di peringkat teratas adalah Honduras dengan skor 8,32 sedangkan Denmark berada di peringkat 100 dengan skor 1,86.
Survei tersebut menanyakan persepsi seseorang mengenai seberapa besar korupsi di institusi kepolisian tempatnya tinggal. Semakin besar skor yang diperoleh, semakin besar persepsi koruptif dari kepolisian di negara tersebut.
Berdasarkan pemeringkatan tersebut, dibanding beberapa negara di kawasan Asia Tenggara, institusi kepolisian di Indonesia menempati peringkat pertama sebagai institusi kepolisian yang dipersepsi koruptif. Negara berikutnya disusul Thailand (7,40); kemudian Filipina (7,12), Malaysia (7,11), Kamboja (6,97), Vietnam (6,85), dan Singapura (2,10) sebagai negara yang kepolisiannya dipersepsi paling bersih.
Responden asal Indonesia yang disurvei sebanyak 296 responden dengan margin of error 5,70 persen. Namun, survei tidak mencantumkan tanggal pengumpulan data, mekanisme penyaringan respon ganda atau bot, verifikasi domisili.
Sebagaimana ditulis dalam IndexMundi Global, tujuan dari Police Corruption Perceptions Index adalah memberikan ukuran subyektif tentang tingkat korupsi di suatu negara sebagaimana yang dirasakan oleh penduduknya. Korupsi polisi dianggap sebagai masalah signifikan karena merusak prinsip dasar keadilan, kesetaraan, dan supremasi hukum.
Di bagian penjelasan masalah, indeks tersebut menyebut alasan utama korupsi polisi dipandang sebagai masalah, yakni mengakibatkan lunturnya kepercayaan publik, perlakuan tidak adil, pelanggaran hak asasi manusia, impunitas dan kurangnya akuntabilitas, dan melemahkan supremasi hukum. Masalah lainnya adalah mengganggu penegakan hukum, meningkatnya kejahatan, munculnya biaya sosial dan ekonomi, serta profesionalisme yang menurun.
Hasil survei tersebut rupanya hangat dibicarakan warganet di media sosial (medsos). Di platform ”X”, akun @RagilSemar mengunggah infografis berisi hasil survei yang disertai judul "Polri menempati peringkat pertama sebagai polisi paling korup di Asia Tenggara". Unggahan tersebut telah dilihat sebanyak 106.400 kali, disukai 7.000-an kali.
Banyak warganet yang merespons unggahan itu dengan mengkritik Polri. Tak sedikit yang menyampaikan harapan agar Polri berbenah. Namun, ada pula yang mempertanyakan hasil survei itu.
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Jakarta, D Nicky Fahrizal berpandangan, hasil survei tersebut harus diterima Polri sebagai masukan untuk perbaikan kepolisian agar semakin profesional. Terlebih, beberapa poin penjelasan dalam survei tersebut, terkait erat dengan profesionalitas Polri.
Menilik persoalan profesionalisme Polri, Nicky menggarisbawahi adanya penambahan tugas Polri di bidang pangan dan perluasan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
Tugas-tugas baru itu dikhawatirkan akan mengganggu profesionalisme Polri yang masih belum optimal menangani tugas pokok seperti memelihara keamanan dan ketertiban, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.
"Saya lihat ini cukup menghambat menuju polisi yang profesional. Kriminalitas, kan, masih jadi concern. Misalnya di Jakarta ada isu begal. Waktu itu polisi mengajak tentara untuk operasi pemberantasan begal. Ini, kan, jadi pertanyaan. Apalagi ngurusin pangan, ada MBG (Makan Bergizi Gratis), ada operasi pasar," tutur Nicky.
Adapun terkait transparansi keuangan, Nicky melihat Mabes Polri telah memiliki sistem yang cukup baik. Namun, yang menjadi catatan adalah peruntukan pembelian atau pengadaan alat material khusus di kepolisian yang kadang tidak sesuai peruntukan.
Semisal, pada 2025, Polri memamerkan robot anjing dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Realitasnya, ketika terjadi bencana ekologis di Sumatera, yang berperan besar dalam pencarian jenazah korban justru anjing pelacak K-9. Kondisi itu menunjukkan pentingnya Polri memastikan pengadaan peralatan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.
Mengenai respons warganet yang merespons negatif terhadap kepolisian di medsos, menurut Nicky, hal itu merupakan efek dari proses reformasi Polri yang tidak berhasil. Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sama sekali tidak diadopsi ke dalam revisi UU Polri.
"Publik merefleksikannya melalui suara-suara di ruang digital. Maka, mereka membenarkan sekali hasil survei itu bahwa Polri masih underperformed," ujarnya.
Secara terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan, survei IndexMundi tersebut mengukur persepsi masyarakat terhadap korupsi, bukan tingkat korupsi yang telah terbukti secara obyektif. Oleh karena itu, hasilnya tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa Polri merupakan kepolisian paling korup di Asia Tenggara.
Meski demikian, persepsi tetap penting karena mencerminkan tingkat kepercayaan publik yang terbentuk dari akumulasi pengalaman, pemberitaan media, kasus-kasus besar, dan interaksi masyarakat dengan aparat. Hasil survei lain dari IndexMundi Global Surveys menunjukkan bahwa Indonesia juga dipersepsikan memiliki sistem peradilan pidana antikorupsi yang buruk menunjukkan bahwa persoalan yang dipersepsikan bersifat sistemik, tidak hanya pada Polri.
"Untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat, survei persepsi sebaiknya dilengkapi dengan survei berbasis pengalaman langsung (experience-based survey) yang mengukur apakah responden benar-benar mengalami praktik korupsi saat berinteraksi dengan institusi, serta dipadukan dengan data objektif seperti pengaduan, audit, dan putusan perkara korupsi," terangnya.
Terlepas dari itu, menurut Bambang, hasil survei itu merupakan peringatan dini terhadap krisis kepercayaan publik pada Polri. Respons yang diberikan mestinya bukan hanya membantah validitas persepsi, melainkan memperkuat mekanisme akuntabilitas.
Hal itu dapat dilakukan melalui transparansi penyidikan, pengawasan internal dan eksternal yang independen, perlindungan pelapor (whistleblower), digitalisasi layanan untuk mengurangi kontak langsung yang berpotensi membuka peluang suap, serta penindakan yang konsisten terhadap anggota kepolisian yang korupsi tanpa memandang pangkat.
"Persepsi publik hanya akan berubah secara berkelanjutan apabila masyarakat menyaksikan perubahan perilaku institusi secara nyata, bukan sekadar perubahan narasi atau jargon," kata Bambang.
Persepsi publik hanya akan berubah secara berkelanjutan apabila masyarakat menyaksikan perubahan perilaku institusi secara nyata, bukan sekadar perubahan narasi atau jargon.
Terhadap survei tersebut, Kompas mencoba menghubungi Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Johnny Eddizon Isir. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum merespons pertanyaan yang diajukan.
Tentu, survei ini mengukur persepsi, bukan vonis atas praktik korupsi yang sesungguhnya. Namun dalam konteks institusi penegak hukum, persepsi publik bukanlah sekadar persoalan citra, melainkan cerminan dari akumulasi pengalaman, ekspektasi, dan penilaian masyarakat mengenai bagaimana hukum dijalankan atau sebaliknya, diperdagangkan.





